Banten-FBO
Pengadilan Negeri Rangkasbitung kembali menggelar sidang ke 5 (lima) dengan agenda pemeriksaan saksi yang di hadirkan JPU. Selasa 25 Maret 2024.
Dari pantauan Media diruang sidang Cakra pertam diperiksa saksi pelapor bernama Satam yang melaporkan. H. Mulyadi Jaya Baya dengan bukti Laporan No. 67/B/III/2023/SPKT. 1 Ditkrimum/Polda Banten. Tgl 14 Maret 2023, saksi pelapor dicecar pertanyaan oleh Ketua majelis hakim dan anggota majelis, sempat kesulitan kerna pelapor kurang lancar bahasa Indonesia sehingga sidang sempat di secor untuk mencari penerjemah, kemudian sidang dibuka kembali dengan didampingi penerjemah. Saksi kembali di cecar pertanyaan oleh majlis hakim, saksi pelapor membeberkan semua peristiwa yang terjadi, baik terkait perusakan lahan dan pengambilan SHM (Surat Hak Milik) secara paksa yang dilakukan Rt. Juman dan Kepala Desa Jaro Iyas atas perintah JB terang saksi pelapor diruang sidang, kemudian saksi ditanya keterkaitan terdakwa Sanjaya apa peranya, saksi mengatakan Sanjaya tidak terlibat apapun baik terkait perusakan lahan maupun pengambilan SHM.
Selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada para penasehat hukum (P. H), utk bertanya kepada saksi pelapor. Advokat Ujang Kosasih. S.H., mempertanyakan kepada pelapor, saudara saksi siapa yang saksi laporkan?. Saksi menjawab Jaro Iyas dan Rt Juman. Advokat Ujang Kosasih kembali bertanya coba ingat-ingat siapa yang saksi laporkan??, saksi menjawab kan yang merusak tanah saya Jaro Iyas dan Rt Juman, terang saksi. Advokat Ujang Kosasih akhirnya menunjukan bukti laporan bahwa yang saudara laporkan itu H. Mulyadi Jaya Baya (JB) kenapa saudara saksi mengatakan yang dilaporkan Jaro Iyas dan Rt Juman, saksi terlihat kebingungan, kemudian advokat Ujang Kosasih, S.H., Memperotes bendel berkas BAP dari Penyidik Polda Banten yang menurutnya tidak lajim dibuat oleh penyidik alasannya ada 4 saksi diperiksa pada hari dan tanggal yang sama serta jam yang sama oleh penyidik yang sama, kami mohon yang mulia hadirkan saksi perbalisan terang Advokat kelahiran Lebak Banten, hakim menjawab ya nanti kita akan hadirkan tapi nanti saat ini kita sedang memeriksa dan menggali materilnya, pungkas ketua majelis hakim
Firman