Pimpinan SBSI Dan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Sinergi Layani Pekerja Bukan Penerima Upah

Uncategorized234 Dilihat

Faktaberita.onlinenMaluku,- BPJS Ketenagakerjaan BPU (Bukan Penerima Upah) merupakan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang biasanya diperuntukkan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik oknum-oknum pengusaha mikro, seniman, dokter, pengacara, freelancer, wartawan ,petani, nelayan, ojek, becak,sopir dan lain-lain yang belum terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan

Yang dimaksudkan Serikat Buruh Adalah Organisasi mandiri yang dibentuk oleh pekerja/buruh untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak mereka. Federasi Serikat Buruh terdiri gabungan beberapa unit pekerja/buruh baik di dalam maupun diluar perusahaan sesuai regulasi perburuhan sementara Konfederasi Serikat Buruh terdiri dari gabungan federasi serikat pekerja/buruh

Dalam rapat bersama pimpinan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) bersama Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Senin,26/03/24 bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Jalan Achmad Yani Kota Ambon, K-SBSI bersama BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku sepakat untuk Meningkatkan Pelayanan seperti,sosialisasi, pendaftaran dan pengklaiman BPJS Ketenagakerjaan bagi Masyarakat khususnya Buruh/pekerja Bukan Penerima Upah. Jelasny

Kepada media ini Dimas Luanmase Ketua SBSI Provinsi Maluku mengatakan bahwa niat Tulus SBSI dan BPJS Ketenagakerjaan adalah memproteksi semua kaum Buruh/pekerja rentan dari sejumlah resiko seperti resiko yang bisa saja terjadi bagi burub pekerja baik formal maupun rentan atau bukan penerima upah

“Sudah waktunya Negara hadir untuk melindungi semua kaum buruh di Maluku baik buruh formal seperti pekerja diberbagai industri maupun buruh rentan yang biasanya disebut Bukan Penerima Upah(BPU) seperti petani, nelayan, tukang ojek, sopir, pemulung, serta semua aspek buruh yang berkategori bukan penerima upah dari resiko kecelakaan kerja, hari tua,pensiun,kehilangan pekerjaan dan resiko kematian bagi saya sebagai pimpinan SBSI Maluku sinergitas ini sangat penting untuk dilaksanakan demi masa depan Buruh diMaluku yang lebih baik”Jelasnya

Ditempat yang sama Sevy Renita Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku memberikan kepada Agen Resmi Perisai BPJS Ketenagakerjaan K-SBSI Provinsi Maluku yang telah bekerja bersama selama ini untuk melayani masyarakat maka di tahun kerja yang baru ini BPJS Ketenagakerjaan dan SBSI tetap bersama dalam sinergitas untuk terus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Pekerja Lebih Khusus pekerja BPU(bukan penerima upah).

“Sebagai Mitra harapan kami Agen Perisai K-SBSI Provinsi Maluku terus bekerja berikan yang terbaik bagi masyarakat lewat sosialisasi, pendaftaran, maupun pengklaiman BPJS Ketenagakerjaan oleh peserta penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan resiko baik resiko kecelakaan,hari tua dan resiko kematian” Ujarnya

Sevy Renita juga mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sungguh sangat bermanfaat bagi pekerja BPU di Maluku yang mana sebagian lokus kerjanya dilaut yang tentu sangat beresiko,sehingga disarankan parah Buruh/pekerja baik dilaut maupun di darat yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan silahkan bisa menghubungi agen perisai BPJS Ketenagakerjaan K-SBSI Provinsi Maluku

“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan begitu luar bisa ambil misal ketika peserta kena resiko dan dirawat dirumah sakit dengan rawat inap maka peserta akan di dirawat pada kelas satu rumah sakit pemerintah dan semua biaya akan dibayar sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan apabila perserta 3 tahun berturut-turut aktif membayar iuran maka jika terjadi resiko hingga meninggal dunia maka 2 anak dari peserta tersebut akan mendapatkan beasiswa sampai sarjana oleh oleh Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan” Jelasnya (TIMFBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *