Kab, Tangerang-FBO
Aset jalan desa Pasanggrahan Kec, Solear terus menjadi sorotan pasalnya pintu masuk gerbang Puri Harmoni Cisoka 3. Diduga di bangun diatas jalan Desa hal ini yang menjadi sorotan, terutama tokoh masyarakat Desa Pasanggrahan yang juga turut angkat bicara kepada awak media faktaberita online dan cetak 24 Maret 2024.
Dari hasil wawancara awak media faktaberita online dan cetak dengan beberapa narasumber didapati adanya dugaan pengalihan aset jalan desa Pasanggrahan kepada pihak perum Puri Harmoni Cisoka 3, dengan modus surat Akta Hibah., Nomor 327/Solear/2021 yang ditandatangani oleh Camat Solear. H. Karsan, S.Sos, M.M., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS-red). Kec, Solear.
Mengutip pernyataan dari salah satu pemilik lahan yang awalnya lahan miliknya ditutup secara permanen dengan panel oleh pihak pengembang “Puri Harmoni Cisoka 3”, selanjutnya yang bersangkutan mendatangi kantor pemasaran dan didapati solusi ya itu lahannya diberikan akses untuk jalan selebar 3.M2, sebelum diberikan akses saya (U. narasumber-red) sempat mendengar penjelasan bahwa pihak jalan tersebut telah menjadi milik Puri Harmoni Cisoka 3, dengan cara membeli dari salah satu pejabat di kecamatan Solear dan hal tersebut diketahui oleh Kades Pasanggrahan ujranya.
Awak media bersama dengan rekan dari media. Realitanews.co.id, Kamis 21/03/2024. Pukul 13:54 Wib mencoba mengkonfirmasi kepada kades Pasanggrahan namun dari keterangan Agung B staf Desa Pasanggrahan. Pak Kades sedang keluar.
Untuk diketahui adanya dugaan aset desa yang telah dijual kepada pihak Puri Harmoni Cisoka 3, berdasarkan surat Akta Hibah Nomor : 327/Solear/2021, dan surat pernyataan terima luas dari desa dengan batas-batas sebagai berikut ; Utara tanah milik Sdr. Awing,
Timur tanah milik Sdr. Hasan,
Selatan tanah milik Sdr. PT. AC,
Barat Jalan Desa Pasanggrahan. Sebelum Akta Hibah dengan Nomor 327/Solear/2021, diterbitkan adanya fakta menarik yaitu adanya Surat Hibah Tanah yang ditandatangani oleh DYM (selaku pemilik lahan-red), selanjutnya ada pula nama berinisial R.A.W., keduanya dalam hal mengibahkan bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku Pemilik Tanah atau Pemberi Hibah Tanah selanjutnya disebut sebagai pihak pertama.
Ada pun D.S, selaku Pjs Ds Pasanggrahan dan atas nama pemerintah Desa Pasanggrahan selaku penerima Hibah Tanah atas nama Ismin bin Sadip dengan disertai bukti Girik Nomor 466/1264, Persil 89/171, kelas II, dengan Nop : 001-022*.0. hal berbeda dengan surat Keterangan Riwayat Tanah, Nomor : 593/47 – Ds.Psg/2021, disebutkan bahwa tanah tersebut pada klasiran/pencatatan Tahun 1976 sebagai milik adat atas nama : SARNATI Bin ARBI denga Nomor C. 451/1244, dan tanah tersebut telah diperjual belikan oleh Sdr. LEOS Bt SARNATI, bertindak untuk dan atas nama ahli waris dari almarhum SARNATI Bin ARBI, kepada DO YU MEI, seluas 940 M2, dengan Akta Jual Beli Nomor 93/JB/AGR/CSK/1990, tanggal 30 Maret 1990 dengan adanya perbedaan tersebut para tokoh masyarakat Desa Pasanggrahan meminta untuk diusut secara tuntas kasus dugaan hilangnya jalan Desa Pasanggrahan.
Salah satu tokoh masyarakat berinisial Muh, mengatakan kepada awak media faktaberita online dan cetak pada dasarnya masyarakat tidak keberatan adanya perumahan bahkan sangat mendukung, namun hal tersebut jangan sampai merugikan, seperti ditutupnya lahan pertanian masyarakat secara permanen inikan tidak dapat dibenarkan ungkap. Muh, maka dari itu hal yang wajar jika ada pertanyaan dari tokoh masyarakat atas aset jalan desa Pasanggrahan
Sebagai catatan terkait jalan Desa Pasanggrahan yang digunakan sebagai pintu gerbang. Puri Harmoni Cisoka 3. Sejatinya pada tahun 2005, tepatnya di era Edi (almarhum-red) selaku mantan Kades Pasanggrahan jalan Desa sudah ada, sebelum adanya perumahan Puri Harmoni Cisoka 3, hal tersebut berdasarkan surat pernyataan luas dan gambar ukur milik Mariah B Sukawati.
(Red/Har)