Ketua SBSI Provinsi Dimas Luanmase Meminta PT. TPA Segera Membayar Hak Buruh, PLT Kadis Naker Ambon Di Desak Benahi Ruang Rapat Tripartite

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(K-SBSI) Provinsi Maluku dalam melakukan pendampingan hukum terhadap 39 Karyawan yang Habis Masa Kontrak namun sampai saat ini belum di kasih kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan persoalan tersebut telah ditangani Disnaker Kota Ambon dengan agenda saat ini adalah klarifikasi .

Dimas Luanmase Ketua SBSI Provinsi Maluku kepada faktaberita.onlie seusai rapat Tripartite bersama 39 Karyawan, Disnaker Kota Ambon serta perwakilan perusahaan di ruang rapat Tripartite Rabu 20/03/23 meminta agar perusahaan dapat mendalami regulasi terkait PHK baik PHK murni maupun Kontrak berakhir
Sehingga tidak tabrak aturan .

“Saya meminta kepada perwakilan perusahaan PT. TPA agar dapat memahami Pasal 15 ayat (1) PP 35Pasal tentang hak karyawan dengan perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang disebut PKWT dengan lebih sederhana lagi karyawan kontrak sehingga selesai masa kontrak mereka mesti kasih haknya sesuai dengan ketentuan diatas agar tidak menimbulkan perselisihan hubungan industrial” Jelasnya

Demand mengatakan jika diamati dengan baik fakta dalam Tripartite bahwa ada pelanggaran yang telah perusahaan lakukan kepada buruh pekerja diantaranya, tidak membayar upah susesi UMR,tidak mengikutsertakan 4 jaminan utama bagi Karyawan penerima upah, kemudian ada 2 karyawan yang tahun lalu perusahaan belum membayar THR mereka yang paling parahnya lagi karyawan yang sudah meninggal tidak mendapatkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan

” Setelah mengikuti rapat Tripartite sesungguhnya perusahaan telah melakukan sejumlah pelanggaran seperti, undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1 ini murni pidana, pasal 190 dan pasal 61A UU Cipta Kerja mengatur tentang sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak membayar kompensasi bagi PKWT, Selain di Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, ada juga sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayar THR juga diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, lebih detail tentang argumentasi kami akan siapkan untuk nantinya jika persoalan ini tidak dapat terselesaikan di tingkat Tripartite maka kami akan lanjutkan ke pengawasan ketenagakerjaan dan Polda maupun ke pengadilan hubungan industrial” Bebernya

Dimas Luanmase juga mengapresiasi kinerja mediator hubungan industrial yang selama ini telah membantu banyak karyawan serta membina banyak perusahaan yang belum pahami regulasi ketenagakerjaan sehingga persoalan ketenagakerjaan kita Ambon semakin membaik, namun ada hal yang harus dibenahi PLT Kadis Naker Kota Ambon yaitu Pengadaan fasilitas Rapat Tripartite yang memadai

” Pada momen ini juga saya apresiasi Mitra kerja Neker Kota Ambon yang mana dengan penuh integritas menerapkan persamaan dimata hukum baik dari buruh/pekerja maupun melakukan pembinaan terhadap pengusaha yang masih belum memahami regulasi ketenagakerjaan ini harus diberikan apresiasi, hanya satu yang saya mau sampaikan Kepada PLT. Kadis Naker Kota Ambon agar dapat memenuhi Fasilitas yang memadai dalam ruang rapat seperti ac,kursi dan lain-lain sehingga ada kenyamanan saat ber Tripartite kedepan” Tutupnya (TIMFBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *