Ketua SBSI Maluku Mendesak Disnaker Kabupaten Kepulauan Tanimbar Segera Selesaikan Masalah Karyawan PT.MBS

fakaberita.Online Maluku, -Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Maluku Dimas Luanmase Mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk segera menyelesaikan masalah tenaga kerja yang dialami oleh karyawan PT. MBS Saumlaki

Dimas Luanmase Ketua SBSI Maluku dalam penyampaiannya kepada awak media seusai rapat kerja SBSI Provinsi Maluku dirinya mengatakan bahwa Dinas Tenaga kerja terkesan lamban dalam menangani persoalan hubungan industrial yang dialami oleh karyawan PT. MBS di Tanimbar

” Terhadap persoalan perselisihan hak karyawan ter-phk yang dialami oleh karyawan PT. MBS di Tanimbar bagi saya Dinas Tenaga Kerja di Tanimbar Lamban dan kakuh sekali dalam penanganan persoalan tersebut bagaimana tidak persoalan ini telah diaduhkan oleh Perkerja Sejak tanggal 18 Oktober 2023 kepada Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Saumlaki namun hingga sekarang masalah tersebut belum terselesaikan dengan baik” Ungkapnya

Menurut Dimas, sudah sekian lama persoalan ini tidak dapat terselesaikan dengan baik sehingga dari kurang lebih 10 karyawan yang hak-haknya belum di kasih karena menunggu terlalu lama sehingga ada beberapa karyawan yang dengan rela menerima seberapapun yang dikasih perusahaan kepada mereka ini sangat disayangkan, saat ini sisa 4 orang karyawan yang sementara masih bertahan menuntut hak mereka olehnya itu dirinya berharap Dinas Tenaga kerja dan Pengawasan keterangan dapat mengambil langkah-langkah konkrit untuk persoalan penyelesaian persoalan dimaksud

” Pada Kesempatan ini saya mau sampaikan kepada kepala dinas tenaga kerja di Tanimbar agar tolong jelih melihat persoalan dimaksud kasihan coba bayangkan jika persoalan itu terjadi pada keluarga kita apa yang kita rasakan, olehnya itu dari 10 karyawan kini hanya sisa 4 karyawan yang menurut haknya maka saya meminta tolong segera bijaki masalah tersbut dengan baik, apabila persoalan tersebut lamban karena tidak ada mediator HI di KKT minta tolong ke Provinsi agar segera mengeluarkan anjuran untuk kita tempuh jalur hukum ke pengadilan Hubungan Industrial diAmbon” Ujannya

Dirinya juga meminta kepada Pejabat Bupati agar segera meminta penambahan mediator dengan kata lain penyidik Ketenagakerjaan khusus hubungan industrial di Dinas Ketenagakerjaan KKT sehingga mempermudah pelayanan Ketenagakerjaan taat kalah ada persoalan hubungan industrial di Tanimbar

“Lewat kesempatan ini juga saya meminta dengan hormat kepada Pejabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar dapat mengusulkan penambahan tenaga mediator bagi Dinas tenaga kerja KKT dikarenakan kedepan Tanimbar akan menjadi daerah industri terbesar di Timur Indonesia olehnya itu lebih baik kita siapkan semua yang menunjang sumber daya manusia khususnya Ketenagakerjaan agar nantinya kedepan kite tidak kalang kabut dalam penanganan sejumlah persoalan Ketenagakerjaan hanya karena kurang adanya tenaga mediator hubungan Industrial di Disnaker KKT”.Harapnya  TIMFBO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *