SPBU 24 316 93 Tidak ada Kontribusi Untuk Masyarakat, Terkait Kerjasama Antar Pengepul Minyak Solar.

Uncategorized2515 Dilihat

Faktaberita.Online-Mura/Muratara Sumsel 

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) (24 326 93) Bukit Beton kecamatan Terawas Kab. Musi Rawas tidak memenuhi tanggung jawabnya sebagai perusahaan melalui Corporate Social Responbility (CSR) kepada masyarakat di sekitar lokasi SPBU.

Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).

Pasal 74 UU PT menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). Ketentuan Pasal 2 PP 47/2012 menerangkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Lebih lanjut, bagian Penjelasan Pasal 2 PP 47/2012 menerangkan bahwa pada dasarnya setiap perseroan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral mempunyai komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan Perseroan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat.

Berbeda sekali dengan SPBU (24 326 93) Bukit Beton kecamatan Terawas Kab. Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan,karena tidak bermain tidak ada kontribusi untuk masyarakat.

LN (40) warga Kecamatan terawas, menceritakan kepada Kaperwil Sumsel Fakta Berita, SPBU (24 326 93) Bukit Beton Kc.Terawas tidak ada lagi kontribusinya kepada masyarakat sejak pihak SPBU tidak bermain /mengabil Fee dari Pengepok (Penimbun) BBM Bersubsidi jenis Solar dan Partalit.

“SPBU Bukit Beton ini tidak ada lagi kontribusinya kepada masyarakat sejak dia tidak lagi bermain/ mengabil Fee dari Pengepok (Penimbun) BBM Bersubsidi, jenis Solar dan Pertalit, jangankan ingin memberikan kontribusi kepada kami masyarakat sekitar SPBU ini, Pimpinan (Meneger) nya saja tidak pernah lagi bergaul dengan kami masyarakat disini, sudah sombong, masuk kerja saja turun dari mobil langsung masuk kantor, tidak keluar – keluar lagi sampai pulang.”Ungkap LN kepada media.

Sekarang kami masyarakat yang punya rumah dekat SPBU ini saja ingin membeli minyak sangat susah kalau tidak ada mobil jangankan pakai galon pakai botol AQUA saja tidak dikasi” tegas LN”

Lanjut ” LN” padahal sekarang minyak sudah banyak biasanya 8 ton kini 16 ton SPBU bukak sampai jam 09 malam sekarang, tapi tidak bisa lagi ngepok (Nimbun) BBM Bersubsidi walaupun memakai mobil seperti dulu bisa berulang – ulang kali Kana dalam setahun ini SPBU ini sudah bersih, tidak seperti dulu lagi.

Pimpinan SPBU 24 326 93 DENI melalui YAHYA,- bagian Administrasi , waktu di temui dikantornya Senin 11 Maret 2024 membenarkan kalau SPBU tempat dia bekerja, sejak setahun ini sudah tidak lagi permainan, sudah bersih, karna pihak nya tidak mau lagi hal-hal yang semacam itu Khususnya yang melanggar hukum “tutupnya

Red Kaperwil Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *