faktaberita.online Maluku,-Konfederasi Serikat Buruh sejahtera Indonesia Provinsi Maluku terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat baik di bidang industrial (PU)maupun masyarakat bukan penerima upah(BPU).hal ini dilakukan K-SBSI Provinsi Maluku demi membantu Pemerintah dalam hal pemerataan jaminan sosial Ketenagakerjaan di Maluku.
Dimas Luanmase Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Provinsi Maluku dalam wawancaranya 7/03/24 seusai kegiatan bersama BPJS ketenagakerjaan Dirinya mengatakan kerja sama K-SBSI Maluku dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan komitmen kedua lembaga ini dalam melayani masyarakat Maluku
“Jadi SBSI di Pusat itu bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga kami di daerah juga harus membangun kemitraan atau kerja sama dalam hal memberikan pelayanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi anggota SBSI secara khusus maupun masyarakat umum dan selama ini telah terbukti manfaat kerja sama K-SBSI Maluku dengan BPJS ketenagakerjaan yaitu ada anggota SBSI dan Masyarakat yang uda mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua maupun jaminan kematian” Ungkapnya
Dimas mengatakan bahwa, masyarakat umum harus mengetahui dengan jelas apa itu SBSI dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga bila perlu semua masyarakat Maluku yang telah memenuhi syarat harus mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan maupun menajdi Anggota SBSI Provinsi Maluku
” Pada umumnya kita mengenal BPJS Ketenagakerjaan dulu hanya bisa dimiliki oleh mereka yang bekerja di berbagai perusahaan, namun saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa di miliki oleh masyarakat yang bukan penerima upah yang bisa disebut BPU, sedangkan SBSI adalah organisasi yang bergerak di bidang perlindungan hak-hak Ketenagakerjaan yang mana SBSI secara khusus dalam tugasnya melindungi anggotanya baik di berbagai perusahaan maupun masyarakat yang berprofesi sebagai tani, nelayan, sopi, ojek, wartawan, kuli bangunan, honorer, Buruh pelabuhan pemulung sampah, pedagang kaki lima, sol sepatu asisten rumah tangga dan lain-lain, ini yang dinamakan Pekerja/Buruh rentan” jelasnya
Selanjutnya Dimas mengatakan bahwa Di BPJS Ketenagakerjaan ketika seseorang menjadi peserta maka peserta itu khusus masyarakat bukan penerima upah/pekerja itu mendapatkan 3 jaminan yaitu: Jaminan Kecelakaan kerja,jaminan hari tua dan jaminan kematian, kalau peserta itu penerima upah maka diakan mendapatkan Jaminan Pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua serta jaminan kematian
” Izinkan saya jelaskan betapa pentingnya SBSI dan BPJS Ketenagakerjaan di Maluku, jadi pada Bpjs ketenagakerjaan pesertanya akan memperoleh Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Jaminan Kematian (JKM),Jaminan Pensiun (JP) aminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan peserta Bukan Penerima Upah/perkerja mendapatkan manfaat Jaminan kecelakaan Kerja(JKK) jaminan hari tua(JHT) dan Jaminan kematian (JKM), sedangkan Manfaat SBSI bagi pekerja formal dan rentan adalah mendapatkan jaminan perlindungan hukum, ini merupakan perpaduan lembaga yang sangat bermanfaat untuk itu tunggu apa lagi ayo segera mendaftarkan diri menjadi anggota SBSI dan Peserta BPJS ketenagakerjaan demi masa depan yang sejahtera”.Tutupnya(TIMFBO)