Membangun Pers Yang Profesional, Koordinator PWI KKT Himbau Tegakkan Kode Etik Jurnalistik

Uncategorized392 Dilihat

faktaberita.online | Tanimbar_ Menyikapi berbagai kejadian-kejadian yang berkaitan dengan pemberitaan media massa, Koordinator PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Djefri Ranglalin memberikan pencerahannya bahwa selain wartawan dibatasi oleh ketentuan hukum, seperti Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik.

Bertempat di kediamannya, komplex Perumahan BTN pusat kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kepada media ini mengatakan bahwa tujuan adanya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi. Selasa (05/03/24) siang.

Selanjutnya dirinya menegaskan Kode etik jurnalistik (KEJ) berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial dan Landasan kode etik jurnalistik adalah mengacu kepada kepentingan publik.
“ Peran masyarakat sangatlah penting untuk memgontrol apakah seorang wartawan dalam prakteknya sudah sesuai Kode Etik Jurnalistik atau belum.” tutur Djefri.

Sambungnya, masyarakat bisa saja menginformasikan atau mengadukan jika mengetahui ada wartawan atau seseorang yang mengaku sebagai wartawan namun dalam prakteknya melanggar Kode Etik Jurnalistik, kondisi tersebut bisa diinformasikan kepada Aparat Berwajib, Organisasi Wartawan PWI, Perusahaan Pers (Media) atau langsung ke Dewan Pers.
“ Kepada pihak – pihak yang menerima informasi atau menerima pengaduan dari masyarakat bertanggung jawab untuk menindaklanjutinya dengan meneruskan kepada Dewan Pers, hal ini sangatlah penting dilakukan untuk membangun Pers yang Profesional.” tandasnya.

Menurutnya peran media pers sangatlah penting untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman dasar para Jurnalis, media juga perlu memberitakan jika diketahui ada wartawan yang nakal, hal ini sebagai wujud tanggungjawab dan asas keadilan kepada publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Mengakhiri pembicaraannya Djefri mengingatkan dan menghimbau para wartawan yang bertugas di Kepulauan Tanimbar untuk senantiasa menaati 11 pasal dan penafsiran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang harus di kuasai seorang wartawan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. (JKFBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *