Pasaman Barat,Faktaberita,Online- Makamah Agung RI mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, atas nama terdakwa Dominikus Suprianto (yang akrab dipanggil Dimas Motor), terdakwa kasus tambang ilegal, yang divonis bebas Pengadilan Negeri Pasaman Barat beberapa waktu lalu.
“Benar kita telah menerima putusan MA atas nama terdakwa DS. Putusan MA tersebut, membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang memvonis bebas terdakwa DS. Makamah Agung memutus terdakwa DS 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” kata Kajari Pasaman Barat Muhamad Yusuf Putra didampingi JPU Indra Saputra, kepada wartawan Selasa (27/02/2024).
Menurut Kajari, terdakwa setelah diberitahu melalui kuasa hukumnya Joni, mendatangi Kejaksaan Negeri Pasaman untuk menjalani putusan MA dan dibawa dengan mobil tahahan ke Rutan Talu, Selasa sekitar pukul 10. 00 WIB.
Seperti diketahui terdakwa tersebut ditangkap polisi tanggal 21 Februari 2023 karena terjerat kasus tambang ilegal. Terdakwa tersebut, berada dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 22 Februari 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2023.
Dalam putusan MA tersebut, disebutkan, mengingat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi Pemohon Kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat Nomor 39/Pid B/LH/2023/PN Psb tanggal 22 Mei 2023 tersebut.
Hakim MA menyatakan, terdakwa Dominikus Suprianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan penambangan tanpa ijin pada dakwaan alternatif Kesatu.
Hakim MA, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Hal tersebut, diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024 oleh Dr. Desnayeti M., S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Yohanes Priyana, S.H., M.H., dan Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai Hakim-hakim anggota.
Pewarta:Zul Efendri