Ketua SBSI Maluku Dimas Luanmase Meminta Aparat Hukum Awasi Pembagian Bansos Di Tanimbar

Uncategorized211 Dilihat

faktaberita.online Maluku,-Ketua Konfederasi Serikt Buruh Sejahtera Indonesia Provinsi Maluku Dimas Luanmase meminta Aparat Hukum Harus melakukan pengawasan ketat terhadap pembagian Bansos jenis apapun di Tanimbar karena di nilai Pembagian Bansos kadang tidak berdasarkan Asas Keadilan

Ditemui di Sekretariat SBSI Provinsi Maluku Senin,26/02/24 Dimas Luanmase geram mendengarkan bahwa telah terjadi ketidakadilan pembagian sembako di salah satu Kecamatan yaitu Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar

“Sebagai Pimpinan Serikat Buruh yang notabene beranggotakan hampir semuanya orang-orang yang dianggap lemah dalam berbagai hal, saya sunggu merasa ada yang tidak beres dalam proses pendataan maupun pembagian bantuan sosial(bansos) di beberapa di Tanimbar salah satunya di Kecamatan Wermaktian ” ungakapnya

Ketua SBSI Provinsi Maluku ini berencana meminta awak media dan aparatur terkait untuk turun menginvestigasi langsung berbagai kejanggalan yang terjadi di titik-titik Kecamatan yang dinilai rawan dalam proses pendataan dan pembagian bansos dan apa bila ada temuan maka siapapun pelakunya akan kita proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku

“Saya akan berkerja sama dengan beberapa wartawan dan juga pihak aparatur berwenang agar nanti mereka turun langsung dalam menginvestigasi berbagai kejanggalan yang terjadi di beberapa kecamatan terlebih khusus kecamatan Wermaktian yang dianggap rawan ketidakadilan dalam pembagian bantuan sosial kepada masyarakat” Tegasnya

Dimas menambahkan bahwa para penyelenggara bansos di Tanimbar harus melayani dengan asas keadilan dan kemanusiaan karena jika salah atau keliru dalam menjalankan tugas maka bisa saja akan tersangkut hukum yang berlaku di Republik ini

” Perlu saya sampaikan kepada oknum-oknum yang berkompoten pada bantuan sosial di Tanimbar bahwa dalamilaj undang-undang tentang bantuan sosial seperti ini Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar” Jelasnya

Menurut Dimas aturan ini diperuntukkan bagi oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan atau menyalurkan bantuan sosial. Patut diperhatikan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana, melainkan hanya menjadi salah satu faktor yang meringankan

” Mungkin ada pihak yang mengira bahwa saya hanya sekeder berkomentar diberita, perlu saya sampaikan nanti lihat sendiri jika kemudian hari ada bukti yang berhasil kami kantongi saya pastikan siapaun pejabatnya akan kami proses sesuai hukum yang berlaku di Negeri ini, hal ini saya “Gaskan” untuk terciptanya keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk di Tanimbar” Tegasnya (TIMFBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *