faktaberita.online Maluku, -Dimas Luanmase Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(SBSI) Provinsi Maluku Yang saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Maluku meminta sejumlah Pengusaha besar di Maluku yang masih menggunakan UMP 2023 agar memperhatikan SK Gubernur terkait Kenaikan UMP Provinsi Maluku 2024
Kepada media ini, Kamis 22/02/24 Dimas Luanmase mengatakan bahwa laporan yang SBSI Terima saat ini ternyata masih banyak perusahaan skalah besar belum menyesuaikan kenaikan upah minimum provinsi pada hal SK Gubernur tentang kenaikan upah telah dikeluarkan beberapa waktu yang lalu.
“Saya meminta kepada pimpinan-pimpinan perusahaan skalah besar agar segerah sesuaikan kenaikan upah pekerja pada perusahaan yang Bapak/Ibu pimpinan
Karena SK Gubernur telah berlaku beberapa bulan lalu” Ujar Dimas
Dimas mengatakan bahwa dalam kesepakatan kenaikan upah itu bukan saja dari pihak Buruh/pekerja tetapi hadir juga pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Indonesia yang ada di Maluku sehingga tidak ada alasan untuk tidak menaikan upah kerja bagi para karyawan atau pekerja pada perusahaan-Perusahan besar.
“Perlu diketahui bahwa per 1 Januari 2024 telah mengalami kenaikan menjadi Rp2.949.953. Besaran UMP Maluku 2024 ini naik 4,88 persen atau sebesar Rp137.125 dari UMP Maluku 2023 yaitu Rp2.812.827. Kesepakatan ini kami dari semua unsur yang bergabung dalam dewan pengupahan telah menyetujuinya”.Ungkap Dimas
Dimas menambahkan bahwa, jika merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PP 36/ 2021, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan sanksi pengusaha yang membayar upah dibawah upah minimum diatur oleh UU 6/ 2023. Pada Undang-Undang tersebut juga telah menegaskan pengaturan yang sama terhadap ketentuan larangan pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum.
“Jadi bagi saya perubahan skalah besar yang tidak membayar gaji sesuai ketentuan maka bagi saya ini kejahatan jadi perusahaan membayar gaji di bawah UMR dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dimana sanksi ini diatur dalam Pasal 81 angka 66 UU 6/ 2023 yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU 13/ 2003.” Tegasnya. (TIM FBO)