Faktaberita.Online-Musi Rawas/Sumsel
Sidang replik Daryadi atas jawaban para tergugat, di pengadilan negeri Lubuklinggau di tunda pada hari Selasa tanggal 6 February 2024,
Dian Burlian,SH,.MA, selalu kuasa hukum dari penggugat ( Daryadi – red ) dengan sapaan akrab Bang Dian, waktu ditanya menjelaskan alasan di tundanya sidang hari ini, karena ada kesalahan tehnis dalam meng obloud data Replik di e – court Makamah agung RI,
“kan tergugat ada 4 ( empat – red ) maka Jawaban nya juga ada 4 ( empat – red ) sementara ke empat jawaban kita buat satu, maka majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki Repliknya selama satu Minggu, maka sidang akan dilanjut Minggu depan pada hari Selasa tanggal 6 February 2024. Mendatang, Ungkap Bang Dian”
Masih keterangan Dian Burlian SH MA, Sa’at ini Seperti biasa, pertama’ terkait eksepsi Meraka ( para tergugat – red ) meng Eksepsi kita, karena Daryadi menggugat tidak ada legalitas, Sedangkan PT. TAPOS ANDALAN NUSANTARA berbadan hukum bukan pribadi Daryadi,
“Namun menurutnya Bang Dian para tergugat tidak cermat membaca dan memahami gugatannya, karna di dalam gugatannya sudah Jelas disebutkan DARYADI Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Bukan PT. Tapos Andalan Nusantara, biarlah mejelis hakim sendiri yang menimbangnya. “Jelasnya”
” Kedua Para tergugat melakuan gugatan Rekomendasi ( gugatan balik – red ) karena menurut para tergugat 18 unit mobil itu bukan milik penggugat ( Daryadi – red ) Tetapi Melik. Lesing. “Ujar Bang Dian”
“Hal ini sangat keliru, karena Pemilik secara hukum Adalah Daryadi dan/atau PT. Tapos Andalan Nusantara.( Penggugat – red ) karena paktur pembelian dan BPKB. Atas nama Daryadi. “Tegas Bang Dian Selaku kuasa hukum”
Lebih lanjut Dian Burlian,SH,.MA, menyatakan, Tetang eksepsi dan rekoprnsi itu hak para tergugat namun kita sebagai penggugat siap membuktikan gugatan kita. Kita lihat putusan nya nanti.. karena kita yakin mejelis hakim dalam perkara perdata inikan melih formil gugatan dan alat bukti terutama bukti surat, “Tutupnya,”
(Kabiro Musi Rawas)