Fakta Berita Online Sumenep.Pembahasan Calon Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT Dana Desa, Desa Kertasada, digelar lewat Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), minggu 28 Pebruari 2024 yang dimulai pada pukul 20.00 wib, bertempat di Kantor Kepala Desa.Hadir dalam kesempatan acara, Kepala Desa Kertasada,Perangkat Desa,BPD dan Pendamping Desa.
Hasan selaku Sekretaris Desa,mengawali pembahasannya mengatakan,untuk Pengelolaan penggunaan Dana Desa th 2024 telah diatur dalam Permendes No 13 vth 2023 diantaranya penanganan Kemiskinan Ektrim, kondisi dimana keluarga tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar,dengan mengacu pada kriteria penerima BLT yang bersumber pada Dana Desa,terangnya.
Berdasarkan hasil musyawarah,sesuai kriteria pemerima,disepati 11,4 % dari pagu anggaran,jadi ada 41 KPM BLT DD. per orang akan menerima sebesar 300 ribu selama 12 bulan. Dengan demikian anggaranb yang harus dikeluarkan untuk BLT Dana Desa sebesar 147.600.000..( Budi )