Kab, Tangerang-FBO
Produksi skincare atau kosmetik dilakukan oleh PT. Pams Jaya Abadi diduga ilegal, pasalnya yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
Salah satunya tidak memiliki BPOM.fi, diduga kosmetik ilegal adalah kosmetik yang mengandung bahan-bahan kimia zat warna yang dilarang sesuai peraturan menteri kesehatan RI nomor 455 Tahun 1998 tentang bahan zat pengawet dan tabir surya pada kosmetik sanksi pidana peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2. Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 1 miliar, jika pihak yang dimaksud tidak bersedia memberikan klarifikasi maka team kami akan melaporkan ke dinas terkait dan para penegak hukum
Diduga PT. PAMS Jaya Abadi terindikasi banyak pelanggaran lainya yang tertuang di surat klasifikasi dari LSM GRIB JAYA. sangat di sayangkan sekali sikap dari dirut PT PAMS JAYA ABADI (EHA BEATY). Yang kurang kooperatif menanggapi surat yg di layangkan oleh LSM GRIB JAYA. Sehingga LSM GRIB JAYA mengambil sikap meminta BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN kab tangerang segera melakukan pemeriksaan segera kepada perusahan yg di maksud di atas dan berkoordinasi dengan beberapa instansi
terkait, seperti DINAS PENGAWASAN TENAGA
KERJA KAB TANGERANG.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB TANGERANG.
KEPALA BPJS kab tangerang.
LSM GRIB JAYA ABADI paling menyoroti terkait dengan ijin produksinya.
Karna perusahan tersebut di memproduksi barang barang kecantikan (kosmetik) di antaranya : Sabun mandi.
Parfum dan beberapa alat kecantikan lain. Dan di duga kuat pula mencatut prodak atau merek ternama dari prodak kecantikan. dan tidak pernah bayar pajak.
(Red/Har)