Fakta Berita Online
Pekanbaru-Riau,
Ratusan masa aksi dari Pekat IB kota Pekanbaru melakukan demo di gerbang komplek perkantoran tenayan raya jl. Badak kota Pekanbaru pada hari selasa sekitar Pukul: 14.00 WIB.
Yang mana masa aksi mendesak agar PJ Walikota Pekanbaru Bapak Muflihun segera menertipkan tempat hiburan malam yang telah meresahkan masyarakat dan malanggar aturan dengan beroperasi melewati batas waktu yang telah ditetapkan, sesuai Perda No 3 tahun 2022 batas waktu sampai Pukul: 22.00 WIB.
Masa aksi dari Pembela Tanah Air Bersatu Pekat IB kota Pekanbaru juga meminta agar aparat kepolisian mengusut ada nya transaksi narkoba pada tempat hiburan malam di kota Pekanbaru.
Kericuhan hampir saja terjadi apabila masa aksi tidak berhasil bertemu dengan PJ Walikota Pekanbaru, namun kericuhan segera mereda setelah Kasat satpol pp kota Pekanbaru menemui masa aksi dengan melakukan mediasi bersama Ketua Pekat IB kota Pekanbaru Bapak M. Arif
Ketua kasat satpol pp kota Pekanbaru Bapak Zulpahmi Adrian mengaku akan manyampaikan aspirasi dari Pekat IB kota Pekanbaru kepada PJ Walikota Pekanbaru, namun dirinya menegaskan tuntutan revisi tempat hiburan malam memerlukan proses yang cukup panjan, pj walikota Pekanbaru sendiri tidak bisa merubah atau membatalkan Perda yang telah ditetapkan, pj Walikota Pekanbaru hanya bisa merevisi atas persetujuan kemendagri kata Zulpahmi Andri.
Sementara, Ketua Pekat IB Kota Pekanbaru Bapak M. Arif mendesak Pj. Walikota Pekanbaru agar mengevaluasi kepala dinas yang diduga kongkalikong dengan pengusaha tempat hiburan malam.
Masa aksi Pekat IB Kota Pekanbaru memberikan waktu 3 X 24 jam kepada Pj Walikota untuk melakukan penertiban dan apabila mereka tidak melaksanakan nya maka masa aksi Pekat IB Kota Pekanbaru akan melakukan penertiban sendiri demi menjaga Marwah Kota Pekanbaru. (Jhon Sinag)