Bejat, Kakek Monster LS (74) Setubuhi Anak MMS (13) di Tangkap Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar

Uncategorized367 Dilihat

faktaberita.online Tanimbar,-Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/POLSEK WERTAMRIAN/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, Tanggal 02 Janauri 2024 yang dilaporkan langsung oleh Ibu korban X sehingga Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan Join Investigasi dengan Unit Reskrim Polsek Wertamrian.

 

Langkah cepat tersebut menindaklanjuti permasalahan hingga pada tanggal 10 Januari 2023, kemudian terlapor seorang kakek berinisial LS (74 tahun) asal Desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang menyetubuhi anak berinisial MMS (13 tahun) berulangkali, selanjutnya pelaku ditangkap usai Ibu korban membuat laporan Polisi dan di tetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan upaya hukum penangkapan oleh Penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar dan juga penahanan. Rabu (10/1/24).

 

Pelaku LS (74 tahun) yang diketahui bekerja sebagai Petani di Desa Atubul Da itu mengakui bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap diri korbanMMS (13 tahun) secara berulang kali yang bertempat tepatnya di rumah milik pelaku sendiri.

 

Rumah pelaku LS (74 tahun) yang terletak diluar perkampungan dijadikan tempat yang strategis bagi pelaku untuk merusak masa depan korban MMS (13 tahun) yang masih anak-anak, peristiwa tersebut terjadi ketika pelaku melakukan perbuatan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan dengan cara membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang kepada korban kemudian setelah selesai melakukan persetubuhan dengan korban pelaku sempat melakukan pengancaman terhadap diri korban, dengan mengatakan bila korban melaporkan permasalahan tersebut maka pelaku akan membunuh korban.

 

Perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku LS (74 tahun) sejak hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIT, pada hari Jumat Tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIT, pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIT dan pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIT dan peristiwa itu sendiri terungkap ketika salah seorang keluarga anak korban mengetahui keberadaan anak korban di rumah sang kakek bejat tersebut.

 

Atas perbuatan Tersangka LS (74) sehinga yang bersangkutan diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang mana pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Perkara ini merupakan perkara anak yang pertama kali di terima laporannya di tahun 2024 ini sebagaimana di jelaskan oleh Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K.,S.I.K. pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan Langkah tegas dalam proses hukum terhadap pelaku-pelaku yang telah cukup bukti melakukan tindak pidana terkhusus dalam perkara anak dan perempuan.

 

AKP HANDRY berharap ini menjadi WARNING bagi semua masayarakat terkhusus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar kedepannya perkara yang melibatkan anak dapat berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali dan untuk setiap keluarga dapat saling menjaga dan menyayangi sehingga tidak ada yang saling mencederai atau merusak keluarganya yang lain atau dapat menjaga anak-anak mereka dari ancaman kejahatan seksual yang dapat terjadi kapan saja dan oleh siapa saja.

 

Kejahatan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di beberapa Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar seperti di Seira, di Batu Putih dan hampir merata di beberapa desa lainnya, banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti orang tua kandung, orang tua sambung dan juga orang tua tiri, harusnya menjadi perhatian bersama dan dalam perkara ini yang terjadi di Desa Atubul Da, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, maka diharapkan setiap orang tua dapat memberikan perhatian khusus kepada anak-anaknya. Tutupnya. ( joko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *