Inspektorat KKT Ungkap Fakta Baru Dalam BAP RTLH Desa Welutu  

Uncategorized178 Dilihat

faktaberita.online Tanimbar,-Pengembangan penelusuran terhambatnya penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada 30 Kepala Keluarga penerima bantuan RTLH di Desa Welutu, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, semakin menarik akibat banyak pihak yang terlibat disana.

 

Kondisi yang telah korbankan asas manfaat bagi masyarakat itulah, maka bertempat di ruang kerjanya, lantai 3 Gedung Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Drs.J.Huwae.M.Si secara tegas akan melakukan kesempatan terakhir mediasi kepada pihak-pihak terkait, hasilnya akan dilaporkan kepada Pejabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklajuti. Selasa (9/1/24) siang.

 

Huwae yang juga sudah gerah dengan berbagai tuntutan dan desakan masyarakat penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) langsung mengungkapkan fakta baru kepada media ini, bahwa ada 2 hal yang berbeda yang muncul dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang Inspektorat lakukan terhadap supplier saudara YW.

 

Sambungnya, ternyata ada kewajiban Pemerintah Desa Welutu dalam hal ini Mantan Kepala Urusan Pembangunan berinisial N R kepada suplier YW berupa hutang-piutang atas nama Desa Welutu, lengkap dengan sejumlah nota tanda terima uang yang ditandatangani oleh NR dengan nilai Rp 153.000.000,- dengan catatan akan diganti namun dalam berjalan waktu belum terbayar hingga saat ini.

 

“ Supplier YW memang enggan memenuhi kewajibannya selesaikan bantuan material RTLH karena Desa sendiri melakukan hutang- piutang kepada suplier YW, tentu kondisi ini membuat masyarakat menjadi korban, kami sudah layangkan lagi surat panggilan untuk Kepala Desa, Perangkat Desa, Mantan Kaur Keuangan, Mantan Kaur Pembangunan dan Suplier diharapkan bisa datang untuk tuntaskan

” Tukasnya.

 

Ketika disinggung sejauh mana kewenangan dan upaya Inspektorat dalam penanganannya, Huwae kembali menjelaskan, sebagai Institusi Inspektorat punya kewenangan sebatas pencegahan dan bukan penindakan.

 

“ Sepanjang terkait dengan pemerintahan siapa saja boleh melakukan pengaduan, kami siap di kritisi dan yang menjadi kacamata kami adalah memperbaiki Sisi Tatanan Kebijakan Pengelolaannya karena disitulah ada sebuah proses dari awal sampai akhir.” Tutupnya. (Joko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *