Kotamobagu, Faktaberita.online -Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu gerak cepat membekuk pria paruh baya yang diduga pelaku penganiayaan dengan parang di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat, Minggu (31/12/2023) malam.
Berawal dari pengaduan masyarakat tentang adanya keributan di kelurahan Gogagoman. Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah, STrK, SIK kemudian mendatangi TKP dan mendapati seorang pria Lansia AM alias Arnold (68) warga setempat menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam jenis parang pada bagian bahu kiri hingga mengalami luka robek.
Tim Resmob kemudian mengidentifikasi diduga pelaku yakni YK alias Yeh (51) yang juga warga setempat. Selanjutnya langsung dilakukan penangkapan saat itu juga.
Dari tangan pelaku, turut diamankan sebuah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi biasa.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana menyampaikan bahwa kronologis kejadian berawal dari korban menegur pelaku karena membuat keributan dalam keadaan sudah mabuk sambil membawa parang dirumah saudaranya. Pelaku tak terima ditegur kemudian langsung membacok korban di bahu kiri.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres bersama barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan menganiaya korban untuk proses hukum selanjutnya”. Ujar Kasi Humas.
Tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam ini tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/453/XII/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal (31/12/2023). ( Jhon L)