Kab, Tangerang-FBO
Bukan rahasia umum lagi bahwasanya desa-desa itu berada dibawah binaan kecamatan, namun sangat disayangkan masih ada saja ulah oknum kepala desa yang nakal dan pihak kecamatan seakan-akan menutupinya
Salah satunya kepala desa jeungjing yang diduga sengaja melakukan kecurangan dalam beberapa pembangunan hal kecurangan seperti tidak adanya nominal anggaran yang tertera di prasasti. Kamis 14 Desember 2023.
Saat awak media faktaberita online dan cetak melintas, ditemukan beberapa kegiatan yang diduga sengaja tidak adanya transparansi anggaran dalam beberapa kegiatan tersebut, hal ini sama saja melanggar UU No 14 Tahun tahun 2008 tentang KIP (keterbukaan informasi publik).
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia.
UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menggarisbawahi bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini. Camat Cisoka diminta tegas dalam membina pemerintahan desa yang berada diwilayahnya.
Sampai berita ini ditayangkan Camat Cisoka belum terkonfirmasi.
Firman