Fakta Berita Online
Way Kanan (13/12/2023).Tersangka inisial RE (28) berdomisili di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 10 Desember 2023 yang dilaporkan Herman di Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan .
Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Istri korban bangun tidur dan melihat bahwa pintu belakang rumah sudah terbuka.
Kemudian istri korban memeriksa di rumah dan melihat handphone miliknya sudah tidak ada dan kemudian membangunkan korban setelah berusaha dicari disekitar rumah namun tetap tidak menemukan handphone tersebut.
Beberapa waktu kemudian Herman mendengar tetangganya berteriak bahwa rumahnya juga sudah kemalingan dan mendapati handphone milik tetangganya sudah tidak ada, lalu korban langsung mencari disekitar rumah dan menemukan 1 buah koret tanpa gagang dan baju kemeja anak korban.
Dari situlah Herman meyakinin bahwa tiga handphone berbagai merek miliknya telah diambil atau dicuri oleh pelaku lalu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Gunung Labuhan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa, tanggal 12-12-2023 pukul 01:00 Wib Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi itu, personel Polsek Gunung Labuhan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Saat ini TSK berikut barang bukti 3 (tiga) unit Handphone berbagai merek milik korban dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu (alat yang digunakan pelaku mencongkel rumah korban) diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kapolsek.
(Bang Onal)