KPU Provinsi Sumut Gelar Diskusi dan Peningkatan Peran Media Pada Pemilu Tahun 2024

Daerah1162 Dilihat

Medan Faktaberita.Online

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengadakan gelar diskusi bersama ratusan wartawan yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara.

Diskusi bertajuk, “Peningkatan Peran Media pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” ini di gelar di Hotel Emerald Garden, Jalan KL. Yos Sudarso Nomor : 1 Silalas, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Selasa (05/12/2023) sekira pukul 08.00 WIB pagi hingga s/d selesai.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara yang menghadirkan 3 Narasumber, Sitori Mendrofa, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, sebelumnya Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias dari Divisi (SDM), Panwas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Safii Sitorus MKom, dari KPU Provinsi Sumut bidang Komisi Informasi Publik, yang sebelumnya berkiprah di harian Portibi. Sugiatmo,

Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, Pimpinan Redaksi Analisa.com, juga berkiprah sebagai Dosen di salah satu Perguruan Tinggi. Ketiganya bergantian memberikan paparan sesuai tupoksi masing-masing.

Sitori mendrofa menyampaikan pentingnya memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online di cekdptonline.kpu.go.id

“Penetapan (DCT) November 2023 telah usai di lakukan. Kampanye telah di mulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” ujarnya.

Ia berharap peran media sangat penting dalam sosialisasi kegiatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik yang di Kota mau pun Daerah.

“Meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya generasi z yang akrab dengan media sosial tentu peran media sangat penting. PKPU 15 dan (PKPU) 20 tentang tata cara berkampanye, kita harapkan terus tersosialisasi dengan baik,” ucapnya.

Lanjutnya, ada 18 Partai Politik (Parpol) secara Nasional, 6 Partai lokal yang ikut berkontestasi Tahun 2024 mendatang ini.

Metode daring, penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK), Bilboard, ketiga Paslon peserta Pemilihan Presiden (Pilpres), akan di sosialisasikan bersama, termasuk 21 Calon Perwakilan Daerah.

Untuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di perbolehkan mencetak publikasi dengan memperhatikan etika kampanye dan tetap mengndari berita hoax, termasuk ke 34% pemilih gen z.

Sugiatmo dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara dalam paparannya mengatakan Pokja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 90an, fungsi pers itu adalah sebagai wadah pemberi informasi kepada publik.

Ia menegaskan perlunya independensi Wartawan terhadap seluruh peserta Pemilihan Umum (Pemilu).

“Permasalahan biasanya muncul pada saat pemilihan, karena tidak terdaftar pada (DPT),” ujarnya.

Ia berharap peran media juga berfungsi pemberi informasi terkait para Calon.

“Fungsi Pers Indonesia tertulis dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor : 40 Tahun 1999 dalam Pasal 3 : 1, Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial,” ucapnya.

Regulasi tentang kampanye paslon pada media juga nanti akan di tetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pers juga di harapkan dapat mencerdaskan masyarakat dengan memberikan informasi yang faktual.

Informasi yang di sampaikan media, termasuk solusi jika tidak termasuk dalam (DPT).

Sugiatmo juga menyampaikan wartawan juga sebaiknya memanfaatkan informasi yang di keluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi, sehingga meminimalisir berita hoax.

Muhammad Safii Sitorus, SH., MIKom, Ketua Divisi (PSI) Komisi Informasi Publik Sumatera Utara menyampaikan tugasnya menerima dan mengurus sengketa Pemilihan Umum (Pemilu).

“Untuk Sumatera Utara hanya ada di Sumatera Utara, keanggotaanya ada 5 orang 2022 sd 2026, 4 Tahun periode,” paparnya.

Informasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan yang di kecualikan Pasal 9. Informasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemilihan yang di kecualikan dalam Undang-Undang (UU) wajib di tetapkan oleh (PPID) sesuai metode dan teknik pengujian tentang konsekwensi sebagaimana di atue dalam peraturan Komisi Informasi yang mengatur mengenai pengklasifikasian informasi publik.

Salah seorang jurnalis, Jonris Purba dari (RMOL), menyoroti bagaimana peran Media, bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membangun sinergi dengan media.

“Pengaturan kampamye di media massa, kami memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar para Calon Legislatif (Caleg) bisa berkampanye langsung di media tanpa melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan demikian media akan berlomba meningkatkan pembaca agar di lirik para calon,” ujarnya.

(Jhon Sinaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *