Fbo~Kab. Tangerang
sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi,
Sanksi pidana dan denda juga di sebutkan, apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung.
Dan apabila mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.
Sementara maraknya pembangunan gedung dua lantai, di Perumahan Taman Adiyasa, desa Cikasungka kecamatan Solear, yang di duga alih fungsi peruntukan, terkesan kurang memperhatikan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagai payung hukum kepemilikan dan peruntukan, leluasa di lakukan pemilik kavling dan bangunan, sejauh ini tindakan dari aparat dinas terkait terkesan belum maksimal sesuai ketentuan sanksi dalam Regulasi yang telah di undangkan
Kasi Trantib kecamatan Solear, Sastra S.Kom di ruang kerjanya mengatakan,
“Beberapa kali kami menerima laporan pengaduan dari beberapa Lembaga Organisasi masyarakat dan teman teman Wartawan, adanya pembangunan gedung dua lantai di atas lahan kavling perumahan Taman adiyasa desa Cikasungka kecamatan Solear
Laporan pengaduan kami lanjutkan konfirmasi ke Camat Solear, dan selanjutnya pada tanggal, 1911/2023 Saya (Kasi Trantib) bersama anggota menyambangi pembangunan gedung dua lantai yang di maksudkan, terkait peruntukannya belum di ketahui,
“Kalau melihat fisik, bentuk konstruksinya seperti RUKO, lokasinya di Perumahan Taman Adiyasa Blok B,
“Kegiatan masih berjalan sekitar 60 persen terselesaikan, sayangnya di lokasi bangunan, pemilik bangunan tidak ada, kata para pekerja bangunan, bahkan nomor telpon pemilik bangunan tersebut juga katanya tidak ada,
kami berpesan, atas nama pemerintah kecamatan Solear mengundang pemilik bangunan untuk hadir ke kantor Kecamatan Solear dengan membawa bukti perijinan jika sudah ada, agar kami bisa memantau dan mendata peruntukan bangunan tersebut jelas secara aturan, soalnya menurut keterangan Camat Solear, hingga saat ini belum ada laporan terkait sedang ada kegiatan pembangunan gedung dua lantai di atas dua lahan kavling, di perumahan Taman Adiyasa Blok B1,
saya sudah konfirmasi ke Camat, tapi hingga saat ini sudah dua minggu lebih, pemilik bangunan masih belum ada kabar kunjungan ke kantor kecamatan Solear,
Jika pemilik bangunan tersebut mengabaikan, langkah selanjutnya kita kordinasi dengan pihan SATPOL PP kabupaten Tangerang untuk di lakukan tindakan ketegasan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tutur kasi Trantib kecamatan Solear, Sastra S.Kom. 5/12/2023