Darurat Pelecehan Seksual Di Lingkungan Sekolah., Din Syamsuddin : Kadis Pendidikan Kab, Tangerang Kemana

Uncategorized261 Dilihat

Kab, Tangerang-FBO

Lagi dan lagi kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi terhadap anak di bawah umur, pasalnya belum selesai kasus dugaan pencabulan (sodomi-red) di Ponpes Assalim. Desa Gembong Kec, Balaraja. kembali terjadi kasus pelecehan seksual, kali ini kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur terjadi di lingkungan sekolah. SMAN 8 Kab, Tangerang. Kamis 24 November 2023

Syamsuddin ketua investigasi LSM GNR Indonesia Kab, Tangerang angkat bicara terkait permasalahan pencabulan (sodomi-red) di lingkungan sekolah, seperti yang terjadi di Ponpes Assalim Desa Gembong Kec, Balaraja. Hal serupa kembali terjadi namun untuk kasus pelecehan seksual di SMAN 8 Kab, Tangerang kasusnya agak berbeda hal tersebut dimana kasus dugaan pelecehan seksual (ajakan tidak senonoh-red) melalui pesan WhatsApp, yang menjadi pertanyaan apakah kasus pelecehan seksual anak di bawah umur akan sama dengan kasus pencabulan di Ponpes Assalim yang hingga kini belum ada kabar kelanjutannya seperti apa pungkas Syamsuddin kepada awak media faktaberita online dan cetak minggu 3 Desember 2023

Syamsuddin juga mengatakan disalah satu media online yang tayang tanggal 23 Oktober 2023, oknum atau terduga pencabulan telah melarikan diri setelah beritanya viral., padahal yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka, hal ini patut menjadi pertanyaan dan dipertanyakan ujar Syamsuddin, dan dalam hal ini patut juga dipertanyakan sikap Kadis pendidikan kab, Tangerang, dimana Kasus dugaan pelecehan dan pencabulan terjadi di lingkungan sekolah di Kab, Tangerang

Syamsuddin juga berharap kepada pihak terkait guna melakukan tindakan tegas sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016. Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016. Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Seperti disebutkan dalam pasal 82 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Dibuatnya Undang-undang perlindungan anak agar keselamatan anak terhindar dari para pelaku atau predator anak dalam tidakan pelecehan seksual maupun tidakan asusila lainnya pungkas Syamsuddin

Syamsuddin : kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah khususnya di SMAN 8 Kab, Tangerang jangan seperti kasus pencabulan di Ponpes Assalim, setelah ramai diberitakan hingga ditangani oleh pihak kepolisian kasusnya menghilang bak ditelan bumi, padahal jika yang paham dan mengerti tentang kasus pencabulan atau pelecehan seksual adalah kasus yang luar biasa dan butuh penanganan yang serius pungkasnya kepada awak media faktaberita online

(Red/Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *