faktaberita.online – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Dalam rangka Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Manglusi Aipda N. KUNDRE menggelar Sosialisasi kepada beberapa Masyarakat Warga Petani yang sedang melakukan aktifitas berkebun, Kamis (30/11).
Akibat cuaca panas yang cukup ekstrem beberapa bulan terakhir yang diduga disebabkan oleh pengaruh badai El-Nino, sehingga dampak dari Musim Kemarau yang panjang tersebut telah terjadi banyak kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di beberapa Daerah.
Oleh sebab itu dalam meminimalisir terjadinya Karhutla, Personel Bhabinkamtibmas turut berperan aktif dalam berbagai upaya dalam pencegahan dan mengantisipasi terjadinya Karhutla khususnya di Wilayah Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dengan bermodalkan Spanduk Imbauan Karhutla, Bhabinkamtibmas Desa Manglusi menyampaikan Imbauan lewat Sosialisasi kepada Warga Binaan, terkait dengan dampak buruk akibat terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan.
Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya Hutan dan Lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan Manusia, sehingga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian Ekologi, Ekonomi, Sosial Budaya dan Politik.
Sosialisasi melalui Imbauan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ini bertujuan untuk mengingatkan kepada Warga untuk selalu menjaga lingkungan sekitar agar tidak membakar hutan dan lahan sembarangan, sertas elalu Waspadai adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja membakar hutan dan lahan.
“Kebanyakan dari Warga Masyarakat tidak mengetahui apa saja dampak yang ditimbulkan akibat dari terjadinya Karhutla atau yang sering disebut Kebakaran Hutan dan Lahan” ungkap Bhabinkamtibmas.
Dampak-dampak yang ditimbulkan akibat dari pembakaran Hutan dan Lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan di sekitar menjadi tidak sehat dan penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan Hutan dan Lahan harus melalui tahapan yang harus ditentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.
Tak hanya itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan penjelasan dan pemahaman terkait sanksi hukum bagi para Pelaku Karhutla yang disengaja ataupun lalai, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliyard Rupiah).
Dengan telah dilakukannya Imbauan oleh Bhabinkamtibmas melalui Sosialisasi, diharapkan Warga Masyarakat dapat memahami dan sadar akan bahaya akibat dari terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).(JKFBO)