faktaberita.online – Polda Maluku, Polres Kepuluan Tanimbar, dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam, Satuan Reserse Polres Kepulauan Tanimbar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang membawa kabur Anak dibawah Umur.
Hal itu diungkapkan Kasat Reksrim Polres Kepuluan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K.,S.I.K., di ruang kerjanya, Selasa (28/11). Diketahui Tersangka MF (32) telah menyetubuhi hingga melakukan kekerasan terhadap Korban MY (17) yang masih dibawah Umur.
Atas laporan dari Ibu Korban (MY) yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/82/XI/2023/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, Tanggal 26 November 2023, dalam kurun Waktu kurang dari 24 Jam, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar gerak cepat menangkap Tersangka MF (32), berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP/54/XI/RES.1.24/2023/Satreskrim, tanggal 27 November 2023, yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Kepulauan Tanimbar.
Dalam Laporan tersebut, ibu korban MY 17 Thn menjelaskan bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku MF (32) secara berulangkali di tempat yang berbeda-beda. Ibu korban juga mengungkapkan korban sempat Dianiaya berulangkali oleh Pelaku sehinga korban tidak dapat melarikan diri dari tempat tinggal Pelaku yang berada di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pada saat proses penangkapan tersebut, Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan Sebilah Parang dan Sebilah Pisau yang digunakan Tersangka MF (32) yang digunakan untuk mengancam korban guna melancarkan aksi bejatnya.
Menurut keterangan Korban juga bahwa selama korban bersama dengan Tersangka, Korban sering dianiaya oleh Tersangka disaat Tersangka selesai mengkonsumsi minuman keras berupa Sopi bersama Teman-Temannya.
Akibat aksi bejat pelaku Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar Unit PPA melakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/50/XI/RES.1.24/2023/Satreskrim. Tanggal 27 November 2023. Karena diduga melakukan Tindak Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81. Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K. mengatakan bahwa sebelum dilakukan Alih Status dari Saksi menjadi tersangka, lebih awal dilakukan Gelar Perkara sehinga menjadi pertimbangan dapat tidaknya yang bersangkutan ditetapkan sebagai Tersangka.
“Terkait peran Tersangka dan juga keterangan Korban beserta para Saksi maka telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, setelah itu Pelaku dapat dinaikan Status dari Saksi menjadi Tersangka, sehingga telah dilakukan penangkapan dan juga penahanan terhadap Tersangka” tutup Kasat Reskrim.(JKFBO)