FaktaBerita, Jawa Barat (Kota Bekasi)- Pada saat dimintai tanggapan terkait adanya dugaan setoran dari sekolah ke dinas, kepala KCD Wilayah III Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi: Jl. Festive Garden Evenue No.55-56 Grand Wisata, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
H. I made Supriatna, S.Pd., M.Si, yang diwakili oleh Dindin selaku humas disampaikan kepada media ini melalui Via WhatsApp, Selasa (14/11/023) sekira pukul 11.45 wib.
“Soal dana BOS tidak ada wewenangnya KCD, karena pada prinsipnya dana BOS langsung diajukan dan diterima pada pihak sekolah melalui rekening sekolah, apalagi ini swasta jelas jelas tidak ada hubungannya dengan Dinas KCD,” pungkas Dindin.
Sambung Dindin, “Sebaiknya langsung konfirmasi saja dengan kepala sekolahnya. Itu kata Kepala KCD III.” Tutup Dindin.
Ironisnya kepala sekolah berkali kali mengatakan ketika dikonfirmasi bahwa tiap kali anggaran BOS dicairkan pihak sekolah ada nilai setoran besar yang ditentukan oleh sekolah kepada oknum Dinas Pendidikan,buktinya dengan kwitansi yang saya miliki jerat hukum yang sudah ditetapkan ke saya (Drs. Muhamad Nurhadi,red) kandas dan saya walaupun capek, lelah kala itu berproses hukum selamat bebas” Ungkap kepsek, di Bakso Tembak di bilangan Kota Bekasi.
Tim akan terus untuk mencari dan meminta klarifikasi ke Disdik Jawa Barat terkait Dugaan setoran dana bos sekolah ke dinas.
(YM-Tim)