Kab, Tangerang-FBO
Anggota dewan yang berinisial WYM, dari partai PKS yang pindah ke partai gelora menuai tanggapan keras dari beberapa LSM. Terutama dari Sekjen LSM GRIB JAYA, Bambang Hermanto yang menyayangkan sikap dari oknum dewan yang berinisial WYM, tersebut yg tidak mau mengudurkan diri secara sukarela, karna tidah patuh dan tidak taat hukum yang bersangkutan seharusnya diproses secara hukum, pasalnya jelas-jelas sudah di atur didalam surat edaran MENTERI DALAM NEGERI Nomor : 100. 2. 1. 4/4367/OTDA. Tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti pemilu tahun 2024.
Bambang Hermanto mengatakan kepada awak media faktaberita online dan cetak, setiap anggota dewan aktif yang mendaftarkan diri lewat partai lain (pindah partai) wajib mengudurkan diri dari keanggotaan dewan dan partai pengusung sebelumnya ujarnya
Bambang Hermanto mengendus adanya dugaan konspirasi yang dilakukan oleh oknum yang punya kepentingan dengan kasus ini karena disinyalir dan diduga oknum tersebut memakai surat pengunduran diri palsu, dari DPD PKS, untuk mendaftarkan diri ke KPUD Kab, Tangerang., Dalam waktu dekat Bambang Hermanto selaku sekjen LSM GRIB Jaya, akan menyurati ketua KPUD dan Bawaslu, terkait dengan oknum dewan tersebut
Disini lain Bambang juga menyoroti kinerja Setwan dan ketua DPRD Kab, Tangerang atas lambatnya proses PAW oknum anggota dewan tersebut. Patut diduga pula jangan-jangan udah pada masuk angin ujar Bambang Hermanto
Sampai saat ini Bambang Hermanto mengduga oknum dewan tersebut masih menyalahgunakan uang negara, karena yang bersangkutan masih mengikuti sidang paripurna dan reses dewan, sementara yang bersangkutan sudah tercatat di DCT KPUD sebagai daftar calon tetap dari partai Gelora, ini aneh bin ajaib atau patut juga diduga yang bersangkutan ada main mata dan hal ini patut diusut ujar Bambang Hermanto
(Red/Har)