Karang Intan, FaktaBerita.Online,-
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, menerima pembekalan pelaksanaan Polsuspas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) Kalimantan Selatan di Aula Ruang Kunjungan, Selasa (21/11).
Pembekalan dalam rangka koordinasi dan pengawasan sekaligus sosialisasi Peraturan Kepolisian Nomor 09 Tahun 2021 tentang Kepolisian Khusus ini diikuti seluruh petugas Lapas Narkotika Karang Intan.
Pelaksana Kepala Lapas Narkotika Karang Intan, Rahmat Pijati, pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih atas kehadiran jajaran Polda Kalimantan Selatan dalam kegiatan pembekalan tugas dan kewenangan Polsuspas di Lapas Narkotika Karang Intan.
“Kesempatan yang baik ini kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran jajaran Polda Kalimantan Selatan di Lapas Narkotika Karang Intan. Semoga, seluruh petugas Lapas Narkotika Karang Intan memahami dan bertanggung jawab penuh terkait tugas dan kewenangan sebagai Polsus,” ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, petugas Lapas Narkotika Karang Intan belum semua pernah mengikuti pelatihan Polsus dan belum mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) Polsus. Hal ini diharapkan menjadi atensi untuk program pengembangan kompetensi petugas ke depannya bekerjasama dengan Polda Kalimantan Selatan.
Hadir pada kegiatan, AKBP Rudi Hartono, selaku Wakil Direktur Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalimantan Selatan, IPDA Herry Atmoko, selaku Paursikorwaspolsus Subditbinsatpam/Polsus Ditbinmas Polda Kalimantan Selatan dan Bripka Ronny Alfian Saputra, PS Pamin 3 Subbagrenmin Ditbinmas Polda Kalimantan Selatan.
“Polsus diberi kewenangan melaksanakn fungsi kepolisian khusus di bidang teknis masing-masing. Polsus bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan dan penindakan nonyustisil/sesuai dengan bidang teknis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya,” terang AKBP Rudi Hartono.
Dirinya menambahkan, koordinasi Kepolisian dengan Lapas antara lain memberikan bantuan personel untuk mendukung kegiatan operasional pengamanan, pencegahan dan penangkalan serta penindakan nonyustisil atau giat bersama berdasarkan nota kesepakatan dan pedoman kerjasama.
Kesempatan tersebut, jajaran Polda Kalimantan Selatan menyampaikan telah berkoordinasi dengan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan perihal pelatihan Polsus bagi petugas Lapas. Petugas Lapas Narkotika Karang Intan telah mengikuti pelatihan Polsus (dulu: kesamaptaan) bisa mengajukan pembuatan KTA Polsus.
(arb/ysf)