LHI Kembali Geruduk Kantor KPK

Daerah1133 Dilihat

Jakarta, FaktaBerita.Online,-

Penegakan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami babak baru dan dipertanyakan masyarakat. Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Gerudug dan datangi Gedung KPK. Selasa 21/11/2023

Hal ini setelah kebelumnya KPK melakukan Permintaan Keterangan kepada HW atas dugaan keterlibatan Pemberian Gratifikasi kepada pejabat di Sekretariat Jenderal Majelis Pemusyawaratan Rakyat (Setjen MPR).

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula Pada sekitar tahun 2021, dimana awalnya HW dipertemukan oleh kawannya untuk bertemu berbicara mengenai bisnis pengadaan jasa katering di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Kala itu HW dimintakan kawannya untuk support pendanaan bisnis tersebut, HW yang tidak memiliki background rekanan pemerintah tidak mengetahui alur menjadi rekanan pemerintah harus seperti apa dan bagaimana prosesnya, HW mempercayakan ke kawannya yang memiliki pengalaman dan perusahaan katering yang menyiapkan segala sesuatunya.HW hanya diposisikan sebagai pemodal.

Permintaan uang sebesar 100 juta, 200 juta hingga total 500 juta sudah dikeluarkan oleh HW melalui kawannya. Tapi pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada. Akhirnya HW pernah berkonsultasi dengan pihak berwenang untuk melaporkan orang-orang yang diduga telah menipunya, akan tetapi dikarenakan kurang bukti maka laporan HW tidak dapat diterima.

Pada bulan Agustus 2023, HW malah mendapat Surat Permintaan Keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan surat nomor : R-2171/Lid.01.01/22/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023. Dan HW saat itu mendatangi KPK serta memberikan keterangan yang diketahuinya sesuai yang dibutuhkan penyidik. 

Atas Peristiwa ini, untuk mendapag perlindngan dan perlakuan hukum yang sama, HW meminta pendampingan hukum ke Kantor Firma Hukum Edy Tj. & Suhendar – Paralegal Lembaga Hukum Indonesia, yang berkantor di Mampang Jakarta Selatan.

Saat dimintai tanggapannya, kuasa hukum Advokat Edy Tjahjono, SH. mengatakan;

“Setelah mendengar kronologis kejadian dari Sdr. HW, klien kami lebih tepat kedudukannya sebagai korban dibanding sebagai saksi atau yang ikut terlibat/mengetahui atas dugaan pemberian gratifikasi kepada salah satu pejabat yang informasinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Komisi Pemberantasan Korupsi.”

Permintaan Keterangan Penyelidikan  bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 1 KUHAP. Bahwa kedudukan KPK selaku penyidik PNS (PPNS), kedudukannya agar telah memanggil saksi, dugaan tersangka berdasarkan 2 alat bukti mengacu ke Pasal 184 KUHAP, timbul sebaliknya KPK, melakukan penyidikan, mengundang seseorang tanpa dasar hukum dengan “frasa ” Pro-Justitia baik saksi / korban berdasarkan UURI No. 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, akibatnya oscure libel / kabur. Tegas Edy Tj.

Kuasa Hukum HW pun menambahkan

HW disurati kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dan melengkapi bukti-bukti, dengan nomor surat :  R 2536/ Lid.01.01/ 22/ 11/ 2023 tertanggal 03 November 2023, kami Kuasa hukum Adv. Suhendar, SH.,MM. Menilai “bahwa undangan permintaan keterangan terhadap klien kami tidak tepat, karena tidak diatur di KUHAP dan kedudukan klien HW belum didudukan sebagai saksi atau apa belum jelas. Oleh karena itu, kami selaku kuasa hukum HW pada hari rabu ini tanggal 21 November 2023 mendatangi KPK untuk meminta kejelasan dan menanyakan dasar undangan kepada klien kami sebagai apa kedudukannya?!” Pungkasnya

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *