Diduga Menyalahi Aturan Cukai, Manager Rokok ROW Diminta Jelaskan Perijinannya

Uncategorized1619 Dilihat

faktaberita.online,-Saumlaki adalah kota harapan di Kepulauan Tanimbar, Maluku dengan segudang potensi alam yang masih diatur dan dibenahi dari berbagai aspek strategis kehidupan sehingga tak heran bila begitu banyak orang yang berbisnis dengan aneka tawaran produk pabrikan.

Terik panas di siang hari terhapus ketika senja tiba, terlihat di sejumlah sudut kota bertebaran tempat santai, duduk sambil merokok adalah ciri khas pertemanan di kota ini dengan suguhan aneka makanan ringan.

Kepada media ini, akhirnya terungkap dibalik nikmatnya merokok merk ROW ternyata ada sejumlah kebingungan perokok yang tak ingin namanya dipublish, mempertanyakan legalitas rokok yang terlihat pada label cukai, tidak sesuai dengan kemasannya. Selasa (14/11) malam.

Kemasan rokok merk ROW sempat diperlihatkan kepada media ini dan benar ditemui kejanggalan label banrol cukai yang beda dengan kemasannya. Rokok ROW jenis Mild dan Bold dengan harga kisaran Rp.20.000,- perbungkus, tertera dengan jelas isi 20 batang, namun label cukai isi 12 batang.

” Ini rokok Row, jenis rokok filter, tapi label cukai rokok kretek. Banrol 12 btg, isinya 20 btg, perusahan salah tempel atau bgmn ini? Jangan buat pembohongan publik, kami butuh penegakan hukum” Jelas penikmat rokok yang minta namanya tidak di publish.

Dalam kaitan itu, media berusaha hubungi Manager rokok merk Row Bold dan Row Mild yang berinisial “E” untuk mempertanyakan perijinan cukai, Perindag dan perijinan BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan)

Terpantau pula oleh media, ternyata saat ini baru saja dibongkar dari kontener dermaga pelabuhan Saumlaki sebanyak 500 karton rokok merk Row senilai Rp 3.000.000.000,- yang sudah didistribusikan ke agen penerima yaitu toko “SM” dan toko “D” di kota Saumlaki.(JKFBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *