Kab Tangerang-FBO
Saat ini sedang gencar-gencarnya pembangunan insfratruktur ditingkat kecamatan maupun desa Di wilayah Kabupaten Tangerang
Salah satunya pekerjaan spal yang di Kp. Cibugel Rt 019/004 Desa Bojongloa, namun sangat disayangkan ada saja ulah oknum yang tidak bertanggung jawab demi mendapatkan keuntungan baik individu maupun kelompok.
Saat awak media melintas tampak adanya kegiatan pembangunan spal yang para pekerjanya tidak memakai alat pelindung diri (APD), padahal sudah jelas di pasal 88 ayat (1) UU No 13 Tahun 2013 menyatakan dengan tegas dan jelas, “setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: a.keselamatan dan kesehatan kerja; dan pengerjaan Spal Di kp. Cibugel Rt 019/004 Desa Bojongloa diduga terindikasi dapat merugikan keuangan negara.
Dugaan kuat terindikasi adanya kerugian keuangan negara, karena dalam pengerjaan Spal tidak adanya keterbukaan informasi publik “papan informasi” sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Firman)