faktaberita.online Taninbar, untuk Mengklarifikasi bantuan rumah tidak layak Huni (RTLH) yang ada di Desa Welutu, Kecamatan Wermaktian, kabupaten Kepulauan Tanimbar, Marten Sairdekut SE, selaku Ispektur pembantu wilayah 3 pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar memberi penjelasan lengkap kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat (10/11/23) siang.
Dijelaskan bahwa sesuai dengan RAB RTLH Desa Welutu, tahun 2019 adalah 30 unit rumah yang terdiri dari 2 unit rumah bangun baru, 7 unit rumah lanjutan dari silpa thn 2018 dan 21 unit rumah rehab di thn 2019.
Pada saat dilakukan uji petik dilapangan sesuai proposal dari masing-masing penerima rumah, pembagian material tidak merata. Karena di RAB dibagi sesuai dengan jumlah ukuran rumah dan proposal yang sudah pernah diajukan oleh penerima.
Namun pada kenyataannya, pada saat penyaluran dibagi merata, sehingga ada yg belum mendapat, ada yg kurang sehingga dari hasil temuan itu, pihak Inspektorat merekomendasikan untuk kepala desa dalam hal ini Pemerintah Desa Welutu, bersama dengan Suplier selaku pihak ketiga, dalam hal ini sdr YW untuk menindaklanjuti sisa material yang belum disalurkan kepada masyarakat sesuai RAB .
“Beberapa minggu lalu kami sudah turun pantau kembali, dari hasil pantauan itu, belum ada tindak lanjut sehingga kami memanggil Kades dan Sekdes untuk segera menindaklanjuti hasil temuan itu.” Tegas Marten.
Lanjutnya, ” Anggaran pembangunan RTLH semuanya sudah ditransfer ke pihak ketiga yaitu supplier. Inspektorat selama melakukan pemeriksaan tidak pernah meminta uang dari pemerintah desa karna kami selalu menjaga integritas Institusi ini”.(JKFBO)