Pengerjaan Spal Di Desa Bojongloa Diduga Dikerjakan Asal Jadi Dan Langgar UU No 14 Tahun 2008 Dan UU No 13 Tahun 2013

Uncategorized787 Dilihat

Kab, Tangerang-FBO

Selasa, 7 November-2023. Pasalnya pengerjaan Spal yang berada di Kp. Cibugel. Rt 019/004 desa Bojongloa yang sudah beberapa hari dikerjakan tidak adanya keterbukaan informasi publik (KIP) dan alat pelindung diri (APD) dan pekerjaan tersebut pun terlihat dikerjakan dengan asal jadi, tampak batu kali hanya diletakkan ditanah

Padahal sudah jelas sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012, dimana telah di atur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Terlihat jelas dilokasi pekerjaan spal para pekerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) yang bisa saja membahayakan keselamatan dan kesehatan para pekerja

Ditempat yang sama salah satu pekerja (A) nama yang kami samarkan saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, “untuk pekerjaan ini tuh tinggi 50cm dan lebar 20cm, kalau papan informasi proyek saya juga gatau pak dari pertama kerja sampai sekarang itu gak ada,” ucapnya

Masih dengan pekerja, “saya juga gak tau ini kerjaan dari CV mana, kalau pelaksana namanya pak idris yang tinggal di Kp. Bunian,” tutupnya. Sampai berita ini ditayangkan, pihak terkait belum terkonfirmasi.

Firman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *