Kab, Tangerang, FBO,-
Ramainya pemberitaan penangkapan DS atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana blt-dd dan beberapa pembangunan yang diduga fiktif, sehingga penyidik dan tim pidsus serta intel kejaksaan negeri tangerang pada 7 November 2023, pukul 15:30 Wib melakukan penangkapan terhadap DS di kediamannya di Kampung Cirendeu. Rt 002/001. Desa Cikareo Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten
Awak media faktaberita online dan cetak bersama dengan rekan media lainnya. Rabu 8 November 2023 pukul 08:29 Wib, mengkonfirmasi kepada. Doni Saputra. S.H.,M.H., Kasi Intel kejaksaan negeri Kab, Tangerang. Doni Saputra mengatakan
Sebelum melakukan penangkapan terhadap DS, penyidik melihat tidak adanya sikap kooperatif yang ditujukan oleh Ds, sikap kooperatif tersebut dimana saat beberapa kali dipanggil untuk dimintai konfirmasi. Ds tidak pernah hadir, sehingga penyidik berusaha melakukan pencarian terhadap Ds, sehingga dengan alat bukti yang cukup kemarin dilakukan expos penetapan sebagai tersangka ujar Doni Saputra
Doni Saputra. SH., MH, juga mengatakan
Saat dilakukan penangkapan terhadap DS, pihak keluarga maupun DS kooperatif tidak melakukan perlawanan.
Ini dia kan (DS-red) sebetulnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) selaku pegawai atau staf pembangunan di kecamatan Solear, yang dia berbuat ini dalam wewenangnya waktu itu di tunjuk sebagai pejabat sementara (PJ), Kepala Desa Pasanggrahan Kec, Solear jadi seperti itu ujar Doni Saputra
Doni Saputra juga menambahkan
Indikasi dugaan korupsi yang dilakukan Ds, melalui data penyidik dalam bentuk kegiatan fisik dan blt serta kerugian negaranya ± sebesar Rp. 402.000.000,- (Empat ratus dua juta rupiah). Terang Doni
Ketika disinggung, apakah dengan di tetapkannya Ds sebagai tersangka akan ada terduga lainnya.
Doni Saputra pun menjawab dengan tegas
Itu materi penyidik nanti, apakah ada pengembangan tapi untuk saat ini belum ada, kan pengembangan harus berdasarkan fakta dan bukti kalau belum ada bukti bagaimana mau ada pengembangan ujar Doni Saputra. S.H., M.H. Kalau kita bicara bukti, akan digali kebenarannya itu kebenaran materiil jadi kebenaran yang sebenar-benarnya pungkas Doni Saputra
Ketika dikonfirmasi kepada Doni Saputra. S.H., M.H. Kasi Intel Kejari Kab, Tangerang. atas dugaan korupsi semasa Ds menjabat sebagai PJ Kepala Desa Pasanggrahan.
Doni Saputra mengatakan perbuatan tersebut di lakukan oleh Ds. Mulai sebelum Juli 2021 sampai dengan 14 Oktober 2021, untuk diketahui ujar Doni Saputra. Bahkan dia ini (Ds-red) selaku pejabat atau PNS di lingkungan kecamatan Solear.
(Red/Har)