Dalam Upaya Cegah Pungli, Bhabinkamtibmas Olilit Raya 2 Kembali Mensosialisasikan Saber Pungli Kepada Warga

Uncategorized241 Dilihat

Faktaberita.online – Polda Maluku, Polres Kepuluan Tanimbar, Bhabinkamtibmas Desa Olilit Raya 2 Bripka Angry Helaha melaksanakan Sambang dan Sosialisasi Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) bagi Warga Binaan Desa Desa Olilit Raya 2, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (08/11).

 

Tujuan dari dilaksanakannya Sosialisasi Saber Pungli ini agar Masyarakat tidak terlibat dalam lingkaran Pungutan Liar (Pungli) terkhusus dalam Pelayanan Publik, baik itu di kantor pemerintahan, pendidikan, kesehatan maupun di tempat-tempat Publik lainnya.

 

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada warga pentingnya untuk tidak melakukan Pungutan Liar dalam kehidupan sehari-hari, baik menerima suap maupun sebagai pemberi suap untuk mempercepat atau memperlancar suatu proses urusan kepentingan.

 

Pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas serta penyalahgunaan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari sipembayar pungutan.

 

“Adapun Faktor faktor yang mendukung terjadinya Pungli diantaranya Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, Faktor mental, Karakterat atau perilaku, Faktor Ekonomi yang mana penghasilan petugas yang tidak mencukupi, Faktor kultur atau budaya, Terbatasnya sumber daya Manusia dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan” ungkap Bhabinkamtibmas.

 

Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada Warga Binaannya bahwa apabila ada menemukan atau mengetahui praktek Pungli, maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar ataupun ke Pihak Kepolisian Terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan untuk identitas pelapor pun akan tetap dirahasiakan.

 

Sementara itu ditempat terpisah,Kapolsek Tanimbar Selatan Iptu J. C. Oraplean mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan ini dalam rangka memberikan informasi kepada Masyarakat tentang bahaya pungutan liar, pungutan liar besar kecilnya merupakan perbuatan korupsi dan hal itu merupakan pelanggaran Hukum.

 

“Mari kita bersama-sama memberantas pungli, dengan cara melaporkan apabila melihat maupun mengetahui terjadinya hal tersebut, pemberi ataupun penerima Pungli adalah sama-sama melanggar Hukum” tutupnya.(JKFBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *