faktaberita.online – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Terkait kasus dugaan Tindak Pidana ITE bermuatan Penghinaan (pencemaran nama baik melalui media sosial) diduga dilakukan oleh BBM yang dilaporkan korban inisial EW pada Polres Kepulauan Tanimbar, Hingga saat ini masih dalam proses Penyelidikan.
Menanggapi salah satu Media Online beberapa waktu lalu terkait Penyidik belum bisa menghadirkan Terlapor BBM, yang diduga takut melakukan jemput paksa. Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui KBO Satreskrim Ipda Hendriko Silalahi S.Tr.K., menjelaskan pada ruang kerjanya, Senin (06/11) bahwa saat ini Kasus tersebut masih dalam tahapan Proses Penyelidikan dan belum tahap Penyidikan.
“Saat ini kita belum bisa mengambil tindakan lebih yaitu melalui upaya jemput paksa, karena saat ini Kasus tersebut masih dalam Proses Penyelidikan, terkecuali jika sudah pada tahap Penyidikan, sehingga pada proses Penyidikan ketika tidak menghadiri surat panggilan sebanyak 2 (dua) kali maka kita harus menjemput paksa Pelaku dengan membawa Surat Perintah membawa” ungkap KBO Satreskrim.
Lebih lanjut Ipda Hendriko Silalahi S.Tr.K., menjelaskan terkait hambatan, hal itu telah disampaikan Penyidik kepada Pelapor EM melalui SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan) yang menjelaskan bahwa telah dibuatkan dan dikirimkan Undangan Klarifikasi kepada Terlapor namun sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum hadir untuk memberikan keterangan.
Langkah-Langkah yang telah diambil oleh Penyidik yaitu telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP-Lidik), melakukan Pemeriksaan terhadap Pelapor dan para Saksi, namun yang menjadi kendala yaitu terkait kehadiran Terlapor untuk dimintai keterangan, sehingga hal tersebut telah disampaikan melalui SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan) kepada Pelapor EM.
Penyidik yang menangani Perkara tersebut telah mengirimkan Undangan Klarifikasi sebanyak 3 (tiga) kali dan terakhir sejak tanggal 25 Oktober 2023 kemarin. Informasi terakhir yang didapat, Terlapor BBM yang merupakan salah satu pejabat di Pemerintah Desa Kandar sementara berada di Jakarta dan sedang melakukan perjalanan Dinas bersama perangkat Desa sehingga belum bisa hadir.
Selain itu, pada Undangan Klarifikasi yang pertama dan kedua, Penyidik pembantu juga mendapatkan informasi bahwa kondisi Kesehatan Terlapor BBM juga saat itu sedang terganggu namun tidak dikonfirmasi kepada Penyidik, sehingga Penyidik juga telah menyampaikan kepada Terlapor bahwa telah tertera Nomor Hp penyidik yang menangani perkara dimaksud pada Undangan Klarifikasi, agar apabila ada kendala silahkan dihubungi.
Diketahui bahwa Terlapor BBM menghubungi Penyidik pada Hari Minggu tanggal 05 November 2023 melalui Via Telepon untuk mengkonfirmasi terkait keberadaan yang bersangkutan bahwa saat ini sudah kembali dari Jakarta dan telah berada di Desa Kandar, Terlapor juga menyampaikan telah menerima undangan Klarifikasi tersebut.
“Tindak lanjutnya, kami akan kembali melayangkan Undangan Klarifikasi agar bisa menghadirkan Terlapor untuk dapat dimintai keterangan” jelasnya.
Lebih dalam Ipda Hendriko Silalahi S.Tr.K., mengungkapkan bahwa Polres Kepulauan Tanimbar juga amat mengharapkan Proses ini dapat segera tuntas. Sehingga Apabila perkembangan penanganan kasus ini dianggap belum ada keputusan atau perkembangan diminta untuk bersabar, namun pada dasarnya Polres Kepulauan Tanimbar tetap berupaya keras agar kasus ini bisa berjalan sesuai harapan dan dapat diproses nantinya dengan tuntas.(JKFBO)