LAMPUNG UTARA–FAKTABERITA.ONLINE
Dengan mewabahnya virus mematikan Covid 19 di Kabupaten Lampung Utara (Lampura), provinsi Lampung, diduga menjadi azas manfaat bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Suka marga, Kecamatan Abung Tinggi untuk meraup keuntungan dari uang negara.
Pasalnya, meski wabah tersebut telah meredam, namun rupanya Pemdes setempat masih menggelontorkan anggaran untuk Covid 19 tersebut hingga nyaris menginjak angka puluhan juta pada tahun 2022 lalu.
Anggaran yang tidak sedikit itu diperuntukkan pada belanja untuk melakukan,Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Keg. Pembuatan Tenda Posko COVID-19 ) Rp 2.175.000, Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 (Keg. Edukasi / Sosialisasi Pencegahan COVID-19) Rp 2.550.000, Melakukan penyemprotan cairan disinfectan sesuai keperluan (Keg. Penyemprotan Cairan Disinfektan ) Rp 35.105.300, Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Keg. Operasional Sekretariat Satgas COVID-19) Rp 6.310.000, Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 di Desa (Keg. Belanja Perlengkapan) Rp 3.946.700
Namun, nampaknya realisasi pada anggaran beberapa item tersebut tidak diketahui masyarakat setempat, sehingga diduga terjadinya penyelewengan anggaran yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.
Perihal tersebut seperti dikatakan seorang Warga Masyarakat yang namanya tidak ingin disebutkan, Wanita tersebut mengaku pada wartawan jika tahun 2022 silam Covid 19 telah hengkang alias musnah dari Desa Suka marga.
“Tahun 2022 kemarin ya sudah tidak ada lagilah bang Covid-19, sudah aman semua sepengetahuan saya,” kata wanita yang menjadi sumber kepada media ini, jumat (03/11/2023).
Sumber ini mengungkap, seingatnya tahun lalu (2022) tidak ada lagi kegiatan covid 19 .
“Seingat saya udah tidak pernah lagi penyemprotan disinfektan yang kerumah rumah,atau pembagian alat cuci tangan, Hand Sanitizer seperti Sekertariat covid 19 juga atau posko Covid-19, sosialisasi tentang Covid 19 juga tidak ada semua lagi ya karna emang tahun kemaren sudah aman tidak ada covid lagi, klw wktu jaman marak nya covid tahun 2020-2021 iya ada penyemporatan desinfektan, pembagian alat cuci tangan,posko covid sosialisasi tentang Covid 19 tapi kalau tahun 2022 tidak ada lagi,” ujarnya kepada media ini
Untuk berimbang nya pemberitaan media ini sudah mencoba konfirmasi , Kepala Desa (Kades) Sukamarga belum lama ini di kediaman kolam pemancingan nya,saat di tanya tentang berapa untuk anggaran kegiatan Covid-19 tahun lalu,dan apa saja aitem kegiatan nya kepala desa menjawab saya lupa,iya Karna sudah tahun kemaren apa lagi di usia seperti saya ini udah 60an jadi memori daya ingat saya udah lupa udah tua,tapi kalau duit iya kita ingat,tapi kalau mengingat kegiatan itu kerok lupa kita, “ungkap Otong kades suka marga
Guna mengungkap indikasi masalah tersebut, kini awak media tengah berupaya melakukan konfirmasi terhadap Inspektorat Pemkab Lampura maupun Aparat Penegak Hukum melalui Kejaksaan Negeri dan Tipikor Polres setempat.(taem)