faktaberita.online – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Wujudkan Polisi Keselibur (Polisi Sahabat Masyarakat), Kapolsek Kormomolin Ipda Herpin Sima pimpin Jumat Curhat yang Bertempat di Kantor Camat Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (03/11).
Kapolsek Kormomolin Ipda Herpin Sima mengatakan bahwa giat Jumat Curhat ini merupakan Program yang dicanangkan oleh Kapolri dalam upaya Polri untuk mewujudkan wadah bagi Masyarakat untuk berinteraksi dengan Pimpinan maupun Anggota Polri di tingkat Polda, Polres, maupun Polsek dalam rangka menyampaikan aduan, kritik, saran dan masukan terkait pelayanan Kepolisian.
“Kegiatan Jumat Curhat ini rutin dilaksanakan setiap pekan dengan melibatkan Masyarakat secara langsung. Hal ini sebagai upaya untuk mempererat tali Silaturahmi serta mengimplementasikan Polri hadir di tengah Masyarakat” ungkap Kapolsek.
Dalam giat Jumat Curhat tersebut Kapolsek Kormomolin Ipda Herpin Sima menyampaikan bahwa saat ini pihak Kepolisian khususnya Polsek Kormomolin sedang berupaya untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadinya Kabakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah). Sehingga Kapolsek berharap kepada para Kepala Desa agar dapat menyampaikan kepada Masyarakat di Desa masing – masing.
Lebih lanjut Kapolsek menghimbau bahwa pada saat pembukahan lahan baru agar tidak melakukan pembakaran lahan maupun hutan dikarenakan hal tersebut bertentangan dengan Hukum yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) menyatakan bahwa Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Adapun permintaan Kepala Desa Meyano Das Rufus Nifanngelyau kepada Kapolsek agar memberikan penjelasan terkait bagaimana agar tidak terjadi kebakaran lahan maupun hutan sehingga Masyarakat dapat memahami dan dapat melakukan hal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kormomolin menjelaskan bahwa untuk mengatasi agar tidak terjadi kebakaran lahan maupun hutan terdapat beberapa cara diantaranya Jangan tinggalkan lahan kebun pada saat api dalam kondisi menyala, pastikan api benar – benar padam, kemudian Pada saat melakukan pembakaran agar lakukan sekat atau batas agar api tidak dapat merembes dan Jangan buang puntung rokok sembarangan mengingat saat ini sedang Musim Kemarau panjang.
“Saat ini saya telah memerintahkan para Bhabinkamtibmas di masing-masing Desa untuk memberikan Sosialisasi tentang Karhutla, sehingga harapannya apa yang disampikan Bhabinkamtibmas agar dapat dilaksanakan agar terhindar dari kebakaran Hutan dan Lahan” tutupnya.(JKFBO)