Kab, Tangerang-FBO
Patut menjadi pertanyaan dan dipertanyakan seperti apa pengawasan penataan loby gedung PU (Pekerjaan Umum), Kab, Tangerang. Pasalnya tampak jelas para pekerja tidak dilengkapi K3 dan hal tersebut jelas pihak pelaksana penataan loby gedung PU telah menggabaikan peraturan pemerintah nomor 50 Tahun 2012, tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sebagai mana di ketahui para pekerja penataan loby gedung PU dan fasad tidak menggunakan K3, Senin 30/10/2023, untuk diketahui penataan loby gedung PU, dilaksanakan oleh satuan kerja dinas tata ruang dan bangunan Kab, Tangerang dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5002.280.000,- (Lima miliar, dua juta, dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan dikerjakan oleh CV. Ely Mahkota Mandiri, hal mana yang menjadi pertanyaan besar apakah pengawasannya yang lemah atau patut diduga pengawasannya yang memang tutup mata, terkait setiap pekerjaan pembangunan wajib penggunakan K3 sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 50 Tahun 2012, hal dimana yang menjadi pertanyaan besar sekelas pekerjaan di ruang lingkup gedung PU Kab, Tangerang., Masih mengabaikan peraturan tersebut
Awak media pun berusaha menghubungi pengawas dari dinas DTRB (Dinas Tata Ruang dan Bangunan) Kab, Tangerang namun sayang hingga berita ini ditayangkan pengawas dari DTRB Kab, Tangerang belum terkonfirmasi
(Red/Har)