GMNI Menegaskan Bawaslu Untuk Menerbitkan APK Yang Ada Di Kota Lubuklinggau

Daerah232 Dilihat

Faktaberita.Online-LubukLinggau/Sumsel 

Sesuai ketentuan peraturan yang dikeluarkan oleh KPU massa kampanye terhitung pada 28 November 2023 dan diakhiri pada 10 februari 2024.Dengan ada nya ketentuan ini kita mengharapkan para calon Legislatif maupun Eksekutif mengikuti prosedur yang di tetapkan oleh KPU dengan tertib.

Perlu sama” kita pahami bagaimana yang disebut Sosialisasi partai politik sebelum massa kampanye yang di atur dalam pasal 25 peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.

Sosialisasi jelas beda dengan kampanye, dalam sosialisasi, parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut partai, dan visi-misi. dan jika sudah ada ajakan pilih partai coblos nomor itu sudah kampanye !

Tetapi hari ini GMNI,sangat menyayangkan yang terjadi di kota lubuklinggau karena Alat Peraga Kampanye (APK) sudah mencemari keindahan lingkungan yang ada khususnya di kota lubuklinggau.

Himbauan dan Arahan Ketua GMNI Lubuklinggau

Exley pradika (Katua GMNI)menegaskan dengan stetmen ini meminta kepada Bawaslu dan Pemerinta Kota Lubuklinggau untuk segerah menertibkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah bersebaran di Kota Lubuklinggau yang belum terhitung massa kampanye ini.

Jika 1×24 jam tidak ada tindakan dari bawaslu maupun pemerinta kota maka gmni akan mendatangi kantor bawaslu dan pemerinta kota dengan membawah ban bekas sebagai simbolis Gmni Terhadap kerja Bawaslu dan pemerintah kota Khususnya di Lubuklinggau.

Pewarta (Kabiro Musi Rawas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *