Kab, Tangerang-FBO
Perjalanan panjang sengketa lahan didesa Munjul Kec, Solear Kab, Tangerang seluas ± 40 H, antara Oemar Dani dengan Budi Hartono. Selasa 24/10/2023, lahan yang di sengketakan sepakat untuk di bagi dua sebagaimana hasil putusan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Tangerang.
Ambo selaku jurusita Pengadilan Negeri Tangerang yang di saksikan oleh kedua belah pihak dan para saksi, sebagaimana hasil yang sudah didapatkan oleh badan pertanahan berdasarkan permohonan dari pada pengadilan negeri tangerang, gambar sudah dikeluarkan dan hasilnya sudah ada, hari ini juga saya (Ambo) akan menyerahkan 2 (dua) bidang tanah masing-masing dengan luas 266.82 meter bujur sangkar yang atas nama Oemar Dani dengan 266.82 meter bujur sangkar atas nama ahli waris Budi Hartono, hari juga saya akan menyerahkan gambar yang telah di plot oleh badan pertanahan untuk selanjutnya dikuasai oleh kedua belah pihak karena keputusannya harus di bagi 2 (dua) hasil pengukuran tersebut sama ujar Ambo
Sahat M Lumbanraja dan Imanta Ginting, dari., T.A Deputi. II, Kantor Staf Presiden turut menyaksikan pembagian lahan atas nama Oemar Dani, Sahat M Lumbanraja juga mengatakan kepada awak media, sekarang sudah tidak ada lagi permasalahan terkait sengeketa lahan/tanah antara Oemar Dani dengan Budi Hartono, hal tersebut dikarenakan kedua belah pihak telah menerima haknya masing-masing sebagaimana permohonan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, atas hasil ukur dan gambar yang dikeluarkan oleh pihak ATR/BPN Kab, Tangerang
Ditempat yang sama kuasa dari Budi Hartono., Marusaha Sitaurus. S.H., kuasa hukum pemohon eksekusi, kepada awak media Marusaha Sitaurus mengatakan awalnya sudah ada eksekusi pengosongan tapi pada saat itu belum bisa dilaksanakan pengukuran akhirnya dilakukanlah eksekusi kedua untuk pengukuran (penyempurnaan eksekusi), sekarang sudah selesai permasalahannya ungkap Marusaha Sitaurus., S.H
(Red/Har)