PJ. Bupati KKT Ditetapkan Tersangka, Kasus Korupsi SPPD Fiktif 

Daerah1276 Dilihat

faktaberita.online Tanimbar, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : 03 /Q.1.13/10/2023 Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Selasa, (24/10/2023).

Dua orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kepulauan Tanimbar berinisial, RBM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor : R 34/Q.1.7/H.IlI.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 sebesar Rp1.092.917.664,00 (Satu Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Empat Rupiah).

Penetapan Tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : PRINT 01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 Dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka.

Tersangka RBM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023: Saumlaki, 24 Oktober 2023 Tersangka PM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B 1616/Q.1.13/Fd.2/1O/2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Dadi Wahyudi mengakhiri pernyataannya mengatakan bahwa, penetapan tersangka RBM dan PM tidak ada dalam Intervensi apapun, namun ditetapkan berdasarkan surat perintah Penyidikan.

“Untuk kasus SPPD di Sekretariat Daerah ini kita baru meyakini dua orang tersangka, nanti dalam pendalamannya juga ada pihak – pihak lain yang ikut bertanggung jawab” Tutupnya. (FBOM01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *