Besitimur Dukung Kejaksaan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Uang Ketuk Palu Rp1,6 Miliar

faktaberita.online Tanimbar, – Kasus Korupsi SPPD Fiktif Rp.6,6 Miliar yang mengalir ke Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui modus operandi uang ketuk palu sebesar Rp.1,6 Miliar didemo oleh aktivis yang tergabung dalam Forum Pemerhati Tanimbar pada Kamis 19 Oktober 2023.

Aksi demo tersebut digelar untuk mendukung sepenuhnya Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk Mengusut tuntas kasus Dugaan Korupsi yang melibatkan oknum pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Tanimbar.

Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, aktivis pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Tanimbar, Nikolas Frets Besitimur sebagai koordinator Aksi menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Modus Operandi uang ketuk Palu.

Kepada wartawan media ini, Nikolas Frets Besitimur,S.Sos Ketua DPD KPK Tipikor KKT mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar menindak tegas oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terlibat dalam
menerima dana SPPD Fiktif, didalamnya adalah modus operandi Uang ketuk Palu
sebesar Rp.1,6 Miliar pada pembahasan APBD perubahan Tahun 2020 dan 2021.

Besitimur juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar secepatnya menuntaskan
kasus dugaan Korupsi uang ketuk palu yang telah memalukan dan menciderai lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang anggaran tersebut bersumber dari SPPD Fiktif Rp.6,6 miliar tahun 2020 dan telah disalahgunakan dan merugikan keuangan Negara.

”Saya minta Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar jangan tebang pilih kasus korupsi. Fakta yang terjadi bahwa, masih ada aliran dana SPPD Fiktif yang di transfer melalui rekening pribadi anggota DPRD, dan juga masih ada aliran dana yang menetes ke beberapa anggota DPRD juga berdasarkan keterangan terdakwa namun tidak diperiksa.”kesalnya.

Dalam Aksi demo tersebut Forum Pemerhati Tanimbar menuntut Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar melalui 7 (Tujuh) tuntutan yakni ;

1. Mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi Aliran dana SPPD Fiktif yang turut mengalir ke beberapa oknum
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar
melalui modus operandi
uang ketuk palu.

2. Mengutuk secara keras para pelaku oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten
Kepulauan Tanimbar yang memanfaatkan uang negara dengan memakai modus
operandi uang ketuk palu untuk kepentingan pribadi dan mengamankan kebijakan pemerintahan Petrus Fatlolon, SH., MH Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 dalam semua kegiatan pada APBD Perubahan Tahun 2020 dan 2021, diloloskan tanpa mempertimbangkan kepentingan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dan kemiskinan ekstrem.

3. Mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar menindak tegas oknum
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terlibat dalam
menerima dana SPPD Fiktif, didalamnya adalah modus operandi Uang ketuk Palu
sebesar Rp1,6 Miliar pada pembahasan APBD perubahan Tahun 2020 dan 2021.

4. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar secepatnya menuntaskan kasus dugaan Korupsi uang ketuk palu yang telah memalukan dan mencederai lembaga DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Anggaran tersebut bersumber dari SPPD Fiktif Rp.6,6 miliar tahun 2020 yang telah disalahgunakan dan merugikan keuangan Negara.
Dari kasus SPPD Fiktif tersebut kemudian dianulir untuk aliran dana tersebut mengalir ke beberapa oknum pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Tanimbar.

5. Mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar jangan tebang pilih kasus
korupsi fakta yang terjadi bahwa, masih ada aliran dana SPPD Fiktif yang di transfer
melalui rekening pribadi anggota DPRD, dan juga masih ada aliran dana ke beberapa
anggota DPRD yang lain sesuai dengan keterangan terdakwa namun tidak diperiksa.

6. Menuntut Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk mengusut tuntas aliran dana
SPPD Fiktif Tahun 2020 yang digunakan untuk biaya pernikahan anak Petrus
Fatlolon, SH., MH Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022.

7. Meminta Kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar menetapkan tersangka,
kepada oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang
terlibat dalam penggunaan anggaran SPPD Fiktif Rp 6,6 miliar tahun 2020 yang
kemudian dialihkan ke uang Ketuk Palu untuk memuluskan pembahasan APBD
perubahan tahun 2020 dan tahun 2021.

Mengakhiri rangkaian tuntutan aktivis pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Forum Pemerhati Tanimbar, Besitimur meminta Kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar agar dapat menindak tegas oknum pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terlibat dalam penggunaan anggaran SPPD Fiktif Rp6,6 miliar tahun 2020 yang kemudian dialihkan ke uang Ketuk Palu untuk memuluskan pembahasan APBD perubahan tahun 2020 dan tahun 2021. Tutupnya. ( FBM01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *