Lsm GNR Indonesia Meminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Perkara Sodomi Di Ponpes Assalim Balaraja

Uncategorized189 Dilihat

Kab, Tangerang-FBO

Rudi Hartono bendahara LSM GNR Indonesia, akan mempertanyakan kepihak terkait atas perkembangan kasus dugaan sodomi di ponpes Assalim yang sempat ramai diberitakan di beberapa media online pada 28/09/2023.

Pasalnya kasus tersebut telah dilaporkan atau di tangani oleh Reskrim Polresta Tangerang.

Rudi Hartono, juga mengatakan kepada awak media faktaberita online dan cetak.

“yang namanya pelecehan seksual, apabila korbannya dibawah umur atau korbannya kaum disabilitas bukanlah delik aduan, tetapi delik umum artinya kasus tersebut tidak bisa di restorative justice” Ujarnya

Berbeda dengan delik biasa, delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana, sebagaimana dengan pencabulan anak.

Jika usia si korban belum mencapai 18 tahun, maka si pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak “UU Perlindungan Anak”, ujar Rudi Hartono

Masih menurut Rudi Hartono,

jika Kita melihat kasus dugaan sodomi yang terjadi di ponpes Assalim dan korbannya adalah anak di bawah umur, seperti yang di sebutkan di atas, kasus tersebut sudah mempunyai undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) artinya undang-undang terkait kekerasan seksual ini sudah ada spesialisasinya Tandas Rudi.

Belum lagi voice note yang diterima oleh awak media faktaberita online dan cetak yang mana di dalam voice note tersebut disebutkan pimpinan ponpes Assalim diduga ada bagi-bagi (sawer-red) uang puluhan juta rupiah kepada beberapa pihak, hal tersebut diduga untuk menutup pemberitaan di beberapa media yang sebelumnya telah memberitakan peristiwa kasus sodomi di ponpes Assalim Kp. Ampel Rt. 01/06. Desa Gembong Kec, Balaraja Kab, Tangerang.

Dalam kasus dugaan sodomi yang terjadi di ponpes Assalim menurut. Pasal 82 Perpu 1/2016. Ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) ayat (2). Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hal ini harus dipahami ujar Rudi Hartono.

Rudi Hartono menduga dalam perkara dugaan sodomi atau pencabulan anak di bawah umur di ponpes Assalim., Terindikasi adanya makelar kasus dalam penanganan perkara kasus dugaan sodomi di ponpes Assalim ini harus di usut tuntas.

Maka dari itu saya (Rudi Hartono-red) selaku bendahara LSM GNR Indonesia akan mengirimkan surat audensi kebeberapa pihak terkait penanganan perkara kasus sodomi anak di bawah umur yang terjadi di ponpes Assalim pungkas Rudi

(Red/Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *