Faktaberitaonline. Labuhanbatu,-
Satuan Reserse Kriminal Polres labuhanbatu lakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan, Jumat (20/10/2023).
Dijelaskan bahwa, sebelumnya Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangani kasus perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu (06/09/2023) sekira Pkl. 20.30 Wib namun baru diketahui hari Jumat (08/09/23) sekira Pkl.11.00.Wib di TKP mengambang mayat di parit bekoan Jalinsum Perkebunan PT Pernantian Kec. Na IX X dan Kec. Merbau Kab. Labuhanbatu Utara terhadap korban an. KAT alias Bojes (lk), 33 tahun, alamat : Jl. Pelita III Kel. Siringo-ringo Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dengan diduga pelaku an. MDD (lk), 28 tahun, alamat : Dusun Sumberjo Desa Sungai Raja Kec. NA IX-X Kab. Labura.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menerangkan bahwa kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Fajar Siddik, SH bersama Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yasmin Tua Purba, SE dann anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Sdri. Susi Sihombing, SH dan Sdri. Tresia Tarigan, SH, Penasihat Hukum Sdra. Ghufron Harahap, SH serta para saksi.
Lebih lanjut, Iptu Parlando juga menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilakukan di 2 (dua) tempat / lokasi, yang pertama berlokasi di Bengkel Tambal Ban (tempat pelaku menjalankan Usaha Tempel Ban) dan lokasi ke-2 berada di Tikungan Badak Jalinsum Perkebunan PT Pernantian Kec. Na IX X dan Kec. Merbau Kab. Labuhanbatu Utara (tempat ditemukan mayat korban).
“untuk rekontruksi di lokasi ke 2, pelaku tidak mau melakukan rekontruksi sehingga perannya digantikan” ujar Iptu Parlando.
“untuk kegiatan / rekonstruksi ini kita lakukan dengan tujuan untuk mendapat gambaran yang lebih jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana Menghilangkan Nyawa Seseorang / Perkara Pembunuhan dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara”.
Dapat dijelaskan bahwa sebab terjadinya pembunuhan terhadap korban KAT tertangkap tangan saat melakukan pencurian dengan cara membongkar warung tempel ban milik MDD pungkas Iptu Parlando.
Kegiatan rekontruksi berjalan aman dan lancar dengan adegan sebanyak 34 adegan. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 subs Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana.
(red)