PT EVA Laporkan Perkara Penggelapan Mobil ke Polres Labuhanbatu

Daerah327 Dilihat

Faktaberita.Online, Labuhanbatu,-

PT Ema Vusvita Anugrah ( PT EVA), Perusahaan jasa Rental kendaraan di Jalan HM Said Perdamean sigambal kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu melaporkan seorang Wanita dan Pria di Mapolres Labuhanbatu atas dugaan Penggelapan Unit Mobil Rental. Minggu 8/9/2023.

Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Utama PT EVA, Ema Vusvita bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil yang merugikan perusahaannya.

Kronologi Kejadian

Kejadian ini bermula saat Seorang Pria IR (35) alamat kampung baru GG MTS Negri Rantau Prapat Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara dan Wanita berinisial RA (23) Belum menikah warga Bagan Batu Dusu Cinta Damai Desa Aek Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan Rental Satu Unit mobil pada tanggal 29 September 2023 hingga saat ini Mobil yang di rental tersebut belum di kembalikan, dan keduanya tidak bisa dihubungi kembali. Ujar Ema

Keduanya Merental 1 Unit Mobil Jenis Avanza Warna Hitam Produksi Tahun 2021 dengan nopol BK 1569 YAD.

Direktur Utama PT Ema vusvita Anugrah (PT EVA) Ema vusvita Saat di temui Awak media di kediamannya jalan Perdamean kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra utara meminta kepada pelaku (Ratna Anjani) untuk mengembalikan mobil tersebut karena sudah di laporkan kepada pihak yang berwajib dengan surat Laporan kepolres Labuhanbatu: STTLP/B/1189/Yan 2.5/X/2023/SPKT RES-LB Tanggal melaporkan 06 Oktober 2023

” Saya berhararap kepada Saudari R**** A***** untuk menyerahkan diri dan mengembalikan Mobil tersebut karna saya selaku pemilik rental sudah melaporkan kepada pihak yang berwajib ke Polres Labuhanbatu ” Pungkasnya.

(Julip ependi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *