Tangerang, FaktaBerita.Online,-
Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Menolak Dengan Tegas Perlakuan PN Tangerang Dalam Melakukan Eksekusi Secara Sepihak, Karena diduga Menyalahi Kekuasaan Kehakiman Karena Belum adanya Putusan Incrath PK MA No. 1096 PK/PDT/2023.
Sutarti isteri mendiang Saidun seorang warga Tangerang yang menjadi debitur dari Bank BPR swasta di Jakarta Barat ini melakukan perlawanan secara hukum pasca rumah tinggalnya dilelang secara sepihak oleh BPR Anugrah Arta Sentosa Prima (AASP) selaku Kreditur.
Melalui pengacaranya Edy Tjahjono, SH dari kantor Firma Hukum Edy TJ & Suhendar – Paralegal Lembaga Hukum Indonesia (LHI). Sutarti melayangkan surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena pihak BPR melakukan lelang secara sepihak terhadap objek rumah Sutarti selaku Ahli waris dan kini kasus tersebut telah sampai pada proses Peninjauan Kembali(PK) di Mahkamah Agung dengan Nomor perkara No. : 1096 PK/PDT/2023.
Kasus ini berawal pada tahun 2020 lalu saat Alm. Saidun masih hidup pernah mengajukan pinjaman uang ke Pihak BPR AASP (Bank Perkreditan Rakyat Anugerah Arta Sentosa Prima) yang berkantor di jalan Mangga Besar Jakarta Barat dengan mengagunkan sertifikat rumah miliknya di Alamat Villa Regency TNG II Blok FD-13 No. 19 RT. 001 RW. 010, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Gelam Jaya, Kota Tangerang.
Kemudian pinjaman yang awalnya disepakati dengan total pinjmaah 500 juta tersebut pada tanggal 21 Februari 2020 cair hanya sebesar 200 juta dengan potongan Admnistrasi dan sagaiya hingga jatuh ketangan Saidun hanya sebesar Rp 161.485.000.
“Sebenarnya, saat itu kami membutuhkan uang pinjaman sebesar Rp. 500 jt dengan jaminan 2 sertifikat Rumah di Villa Regency dengan taksiran harga rumah Rp. 2 Milyar ” Kata Sutarti kepada awak media.
Saat itu pihak BPR mejanjikan pencairan Rp. 500jt, tapi yang diterima hanya Rp. 200jt itupun harus dipotong angsuran 6 bulan kedepan dan lain – lain hingga bersih kami terima Rp. 161jt dengan dalih nanti bisa dicairkan lagi yang Rp 300jt nya. “Namun setelah kami tunggu tunggu hingga 6 bulan ke depan, janji itu tak kunjung ditepati oleh pihak BPR.,” keluh Sutarti .
Akhirnya karena yang dijanjikan BPR AASP tak kunjung terealisasi dan saat itu butuh uang untuk biaya pengobatan suami (Alm. saidun), akhirnya saat itu kami menerima saja pinjaman yang hanya 200 juta tersebut meskipun jauh dari perjanjian serta taksiran harga rumahnya.
Setelah uang cair pada tanggal 21 Februari 2020 tak lama pandemi covid 19 diumumkan oleh Pemerintah sebagai bencana nasional yang mempengaruhi usaha kami .
“Saat covid melanda, keuangan kami menurun drastis hingga belum bisa bayar angsuran. Sementara Program relaksasi yang dianjurkan pemerintah tak bisa kami manfaatkan karena Pihak BPR tidak menerapkannya” sambung Sutarti.
Nah disinilah masalah ini mulai timbul, Pada tanggal 5 Agustus 2021 dengan nomor Surat 062/27/DIR/2021, Kami mendapatkan surat pemberitahuan Jadwal lelang dan dalam surat itu pula kami diberi kesempatan untuk membayar lunas seluruh hutang selambat-lambatnya pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021, Pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan surat itu, dirinya dengan ditemani adik dari Alm Saidun mendatangi BPR tersebut guna melakukan pembayaran.
“Saat itu suami saya masih sakit, jadi saya dan adik ipar mendatangi kantor BPR tapi aneh, ketika kami menanyakan berapa jumlah cicilan dan berapa yang harus di bayar pihak Bank BPR AASP tidak mau menjawab dengan alasan harus suami saya langsung yang datang, lalu kamipun pulang, tapi seminggu berselang kami menerima surat bahwa rumah kami sudah dilelang dan sudah berganti nama kepemilikan dari Saidun menjadi Andi Suwito” tambah Sutarti.
Merasa dijebak Sutarti selaku isteri dari Alm. Saidun tidak terima atas perlakuan BPR Anugrah Arta Sentosa Prima lalu meminta bantuan hukum kepada Advokat Edy TJ & Lembaga Hukum Indonesia.
Sebagi informasi tambahan diketahui, pada 1 Agustus lalu PN Tangerang bersama aparat kepolsian, Koramil dan Camat serta Kelurahan pasar Kemis sempat datang untuk melakukan eksekusi rumah tersebut, namun dapat digagalkan Kuasa Hukum Alm. Saidun.
Lalu Pada Hari Kamis tanggal 22 September 2022 . Sutarti melalui kuasa hukumnya melaporkan Andi Suwito bersama-sama Pengadilan Negeri Tangerang telah melakukan Percobaan Perampasan Obyek Pasal 53, 263, 266 dan Pasal 365 KUHPidana pada POLDA BANTEN. Bukti Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/466/IX/2022/SPKT DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN. Tanggal 22 September 2022.
Selanjutnya melaporkan pada Komisi Yudisial Republik Indonesia, Bukti tanda lapor Nomor : 1058/IX/2022/P Tertanggal 12 September 2022. Serta mengajukan Gugat Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerda pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan Perkara No.: 678/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. Bukti Putusan dan mengajukan Peninjauan Kembali. Dan timbul bukti baru, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang; melakukan tindak kejahatan menyalahgunakan kewenangan pasal 421 KUHPidana dan UURI 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dengan cara menyelundupkan akta otentik “Risalah lelang KPKNL yang tak pernah ada”.
Dengan itu, sutarti melalui kuasa hukumnya, membantah dan / atau menolak keras pelaksanaan eksekusi, akibat terbitnya surat Nomor : W29/U4/8729/ HT.04.04/IX/2023 Tanggal 25 September 2023 dari PN Tangerang, hal Pemberitahuan Eksekusi Pengosongan Dan Penyerahan, hari Rabu, Tanggal 11 Oktober 2023, karena Nebis in idem, cacat hukum dan masih mengandung proses hukum, dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Berkas Perkara PK dari Mahkamah Agung dengan Nomor 23.1096/1096 PK/PDT/2023 tertanggal 04 Oktober 2023. Tegas Edy TJ. Selaku kuasa hukum Alm. Saidun dan Sutarti.
Saat berita ini ditayangkan, Pihak BPR Anugrah Arta Sentosa Prima maupun Pengadilan Negeri Tangerang belum bisa dikonfirmasi untuk keseimbangan berita.
(Red)