Kab, Tangerang–FBO,-
Terkait dugaan Ernita mendapatkan ancama dari salah satu oknum pelaksana kegiatan pernarikan kabel fiber optik (Wifi-red), di perum taman kirana surya Blok H/18 Nomor 22, Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang, Ernita bersama rekan-rekan media menyambangi., Mapolsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat (06/10/2023)
Pasalnya kedatangan Ernita bersama rekan-rekan media menyambangi Mapolsek Cisoka Jum’at (06/10) guna membuat laporan pengancaman atas dirinya yang akan dikarungin oleh oknum pelaksana (Niko-red)
Ernita dihadapan awak media mengatakan, setelah dirinya menghadap ke Penyidik Reskrim Polsek Cisoka, bahwasanya kasus atau perkara yang akan dilaporkan oleh dirinya (Ernita-red) masuk delik UU ITE.
Makanya saya diarahkan membuat laporan ke Polresta Tangerang Polda Banten ujar Ernita kepada awak media
Selanjutnya dalam perkara pengancaman yang menimpa saya (Ernita) per-hari ini saya langsung akan membuat laporan ke Polresta Tangerang Polda Banten, hal tersebut berdasarkan bukti percakapan adanya pengancaman dirinya akan dikarungin Terangnya.
(Red/Har)