Faktaberita.Online-Muratara/Sumsel
Penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD),yang seharusnya digunakan sesuai prosedur dan anjuran dari pemerintah,agar supaya masyarakat bisa menikmati bantuan yang dikuncurkan dari pemerintah pusat melalui pemerintah Daerah.
Namun,di salah satu Desa yang terletak di kabupaten Musi Rawas Utara,Yakni Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu,Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD),ada beberapa anggaran yang tidak di adakan meskipun sudah dicairkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.Hal ini sangat patal dan nyata sesuai pantauan awak media di lapangan, Kepala Desa Lubuk Mas,resmi menilap dana tersebut pada tahun anggaran 2019.
Sejak Inspektorat Muratara resmi melayangkan surat hasil ADTT ke Desa Lubuk Mas, dan diterima oleh Pemerintah Desa Lubuk Mas tertanggal 26 Juni 2023, dan wajib ditindaklanjuti selama 60 hari hingga 26 Agustus 2023, dengan rekomendasi pengembalian potensi kerugian negara yang nilainya nyaris menyentuh angka Rp.1 miliar.
“Bulan Juni kemarin, kita sudah minta untuk mengembalikan. Berdasarkan aturan, diberikan waktu selama enam puluh (60) hari kerja untuk melakukan pengembalian. Sampai hari ini, sudah melebihi batas waktu yang diberikan, namun pengembalian dana tersebut belum sepenuhnya dikembalikan. Jika tidak bisa mengembalikan, maka hasil ADTT ini akan dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti. Paling tidak, kita (Inspektorat, red) sudah melakukan pembinaan,” tutur Inspektur Inspektorat Muratara, M Rosikin, S.Stp., saat dibincangi awak media, Selasa (3/10/2023).
Perlu diketahui, sejak awal tahun 2023 Inspektorat Muratara secara intensif melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) terhadap realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, terkait realisasi anggaran tahun 2019, 2020, dan 2021.
Inspektur Inspektorat Muratara, M Rosikin, S.Stp., membenarkan, prihal dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dengan total kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Tim Auditor Inspektorat Muratara.
Ia juga mengatakan, berdasarkan perhitungan kasar Tim Auditor, atas realisasi DD ADD Desa Lubuk Mas tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021 berpotensi menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah. Serta dikabarkan, angkanya nyaris menyentuh Rp.1 miliar.
Red : Kaperwil Sumsel