Faktaberita.Online-Kayu Agung/Sumsel
Ketua DPRD OKI Abdiyanto melantik Novri Heryanto menjadi Anggota DPRD OKI dari Pergantian Antar Waktu (PAW)/ist.Akibat melanggar AD/ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Yudi Arian Komarulloh diberhentikan dari anggota DPRD OKI dan digantikan Novri Haryanto sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
Hal tersebut dibenarkan dengan digelarnya pelantikan Novri Haryanto sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD OKI sisa masa jabatan 2019-2024 di gedung DPRD OKI, Senin (2/10).
Novri Haryanto merupakan politisi dari PDI P resmi duduki kursi sebagai anggota DPRD OKI, setelah diambil sumpah atau janjinya sebagai PAW oleh Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri menggantikan Yudi Arian Komarullah.
Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri mengatakan, berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel menetapkan dan meresmikan pemberhentian Yudi Arian Komarullah dengan hormat dari anggota DPRD OKI sisa masa jabatan 2019-2024, terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Kami mengucapkan terimakasih atas jasa dan dedikasi Yudi Arian Komarullah selama menjadi anggota DPRD Kabupaten OKI,” ucap Abdiyanto saat diwawancara usai pelantikan.
Lebih lanjut dijelaskan Abdiyanto, Yudi Arian Komarullah diberhentikan karena melanggar peraturan Partai. Karena di dalam AD/ART PDI P diatur bahwa suami istri dan anak dilarang beda partai.
“Kebetulan istrinya Yudi mencalonkan diri dari Partai Demokrat, istrinya juga merupakan Wakil Ketua dari DPC PDI Perjuangan, tentunya ini merupakan suatu pelanggaran berat bagi PDI Perjuangan,” jelas Abdiyanto.
Secara tegas Abdiyanto menyampaikan, PDIP siap menjalankan peraturan sesuai dengan AD/ART partai.
“Sebelumnya, pihak partai sudah memberikan peringatan dan DPC PDIP juga sudah membentuk tim dan memanggil yang bersangkutan dan menyampaikan tentang aturan partai,” tegasnya.
Lanjutnya, aturan tersebut adalah peraturan resmi partai. Larangan tersebut berlaku bagi semua kader PDI Perjuangan dan termasuk pelanggaran berat.
“Sebelumnya sudah kita sarankan istri Yudi membatalkan pencalonan, sehingga Yudi tidak melanggar peraturan, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mencalonkan diri di Pemilu 2024,” tambahnya.
Abdiyanto juga berharap kepada anggota yang baru dilantik dapat mengabdikan diri kepada masyarakat dan menjalankan amanah sebaik-baiknya dengan sisa waktu yang ada.
“Diharapkan kepada PAW yang baru saja dilantik, dapat menjaga marwah DPRD OKI, juga melaksanakan tugas serta dapat memperjuangkan aspirasi demi kesejahteraan masyarakat khususnya di Dapil 3,” tegas Abdiyanto.
Di tempat yang sama, Bupati OKI H. Iskandar, SE mengatakan, semua pihak menyadari bahwa PAW anggota DPRD OKI ini adalah sebuah proses kepemimpinan yang dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat OKI, saya ucapkan selamat dan sukses kepada Novri Haryanto sebagai anggota dewan yang baru dilantik. Saya yakin saudara dapat segera menyesuaikan diri, mempelajari segala ketentuan dan tata tertib dalam melaksanakan tugas,” tandas Iskandar.
Red. : (*MISNADI*)